Polisi Klarifikasi Isu Pengeroyokan di Ruang Penyidik, Ini Fakta Sebenarnya
BeritaNasional.com - Polisi meluruskan isu pengeroyokan yang beredar di media sosial yang menyebutkan peristiwa itu terjadi di ruang penyidik. Faktanya, insiden tersebut dipicu cekcok antara tersangka berinisial F dan pihak korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan kekerasan seksual oleh korban yang merupakan karyawan tersangka.
“Setelah semua proses dilakukan, penetapan tersangka terhadap saudara F dilakukan pada 15 Juli 2025,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
F diketahui sempat dua kali mangkir dari panggilan kepolisian hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 20 Agustus 2025. Tak lama kemudian, F datang bersama kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan. Dalam petunjuknya, jaksa meminta penyidik melakukan konfrontasi antara korban dan tersangka.
Proses tersebut dilakukan di ruang penyidik Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya dengan menghadirkan kedua pihak beserta pendamping masing-masing sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (26/3/2026).
Namun, selama konfrontasi berlangsung, tersangka F tidak mengakui perbuatannya. Hal itu memicu kekecewaan dari pihak korban hingga terjadi cekcok yang berujung keributan dan sempat diredam penyidik.
“Pada saat dilakukan konfrontasi, terjadi perdebatan. Yang bersangkutan tidak mengakui perbuatan sehingga pihak korban kecewa, muncul cekcok, dan terjadi keributan ringan,” ujar Budi.
Tak lama setelah itu, rekan tersangka berinisial R yang berada di ruang tunggu diserang sejumlah orang. Korban mengalami memar, dicekik, serta dipukul di bagian kepala dan tubuh.
Atas kejadian tersebut, Subdit Jatanras langsung menangkap empat pelaku berinisial HT, AT, I, dan AK. Mereka diduga melakukan pemukulan, penandukan, pencekikan, hingga mendorong korban.
“Terkait peristiwa itu sudah ditangani Subdit Jatanras. Saat ini masih dalam proses. Empat pelakunya sudah diamankan,” kata Budi.
“Kita harus kembali objektif melihat peristiwa dan perkara yang dihadapi. Jangan sampai hal tersebut menjadi langkah untuk menghambat proses penyidikan atau mengarah pada obstruction of justice,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Budi menegaskan insiden pengeroyokan terjadi di dua lokasi, yakni di lobi PPA dan di depan ruang penyidikan, bukan di dalam ruang pemeriksaan.
“Bukan. Jadi ada dua lokasi, satu di lobi PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan satu di depan ruang penyidikan. Bukan di dalam ruangan penyidikan, jadi ada dua lantai,” tutupnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







