Pemerintah Pastikan ASN Tak Akan Long Weekend saat WFH, Begini Cara Pantaunya

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Kamis, 02 April 2026 | 16:09 WIB
Mendagri Tito Karnavian. (BeritaNasional/SinPo)
Mendagri Tito Karnavian. (BeritaNasional/SinPo)

BeritaNasional.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran (SE) tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

SE nomor 800.1.5/3349/SJ tersebut mengatur soal implementasi Work From Home (WFH) bagi ASN yang dilakukan guna menghemat energi nasional.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, kebijakan WFH tidak boleh disalahgunakan menjadi kesempatan memperpanjang waktu libur. 

Untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan, pengawasan akan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi geo-location, seperti yang pernah diterapkan saat masa pandemi Covid-19. 

Dengan sistem ini, keberadaan ASN dapat dipantau selama jam kerja berlangsung.

“Kita bisa meyakinkan bahwa untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan working from home dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location,” kata Tito, Kamis (2/4/2026).

Lebih lanjut, Tito berujar bahwa kebijakan WFH akan terus dipantau dan dievaluasi. Dalam dua bulan ke depan, efektivitas pelaksanaan WFH akan dikaji.

Selanjutnya, pemerintah daerah juga akan diminta menyampaikan laporan rutin setiap bulan terkait dampak dan efisiensi yang dihasilkan dari kebijakan tersebut. 

Dengan evaluasi berkelanjutan, pemerintah berharap transformasi budaya kerja ini benar-benar membawa perubahan positif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: