Pemerintah Bentuk Tim Hitung Dampak Kerusakan Akibat Gempa Bumi di Sulut dan Malut
BeritaNasional.com - Pemerintah bergerak cepat menangani dampak gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah Sulawesi Utara (Sulut) dan Maluku Utara (Malut) pada Kamis (2/4/2026).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto memastikan tim khusus segera dibentuk untuk melakukan verifikasi serta menghitung dampak kerusakan secara menyeluruh.
“Hari ini baru terkumpul sebagian. Semakin hari, semakin waktunya berjalan, ini semakin lengkap dan semakin sempurna,” kata Suharyanto saat memimpin rapat koordinasi secara daring pada Kamis (2/4/2026).
Selain membentuk tim asesmen, BNPB juga meminta seluruh jajaran di daerah untuk bergerak cepat menjangkau masyarakat terdampak sekaligus memastikan kebutuhan dasar terpenuhi.
Selain itu, kepala pelaksana BPBD provinsi dan kabupaten/kota bersama TNI serta Polri juga diminta mendatangi masyarakat yang terdampak.
“Di sisi lain, apabila ada masyarakat terdampak yang mendapat kesusahan atau asetnya atau rumahnya rusak, segera bisa dilaporkan dan dilakukan penggantian,” ujar Suharyanto.
Kemudian, pencarian dan pertolongan juga langsung disiapkan menyusul adanya laporan korban jiwa dan potensi korban lain yang masih perlu dievakuasi.
Suharyanto menegaskan pemerintah pusat akan segera turun langsung ke lokasi terdampak untuk memastikan penanganan berjalan optimal.
“Sesuai petunjuk Bapak Presiden lewat Sekretaris Kabinet, kami tim gabungan dari pusat di bawah koordinasi BNPB ini akan segera hadir, baik di Maluku Utara dan Sulawesi Utara,” tegasnya.
Setibanya di lokasi, tim gabungan akan melakukan rapat lanjutan untuk merumuskan langkah penanganan yang lebih terperinci dan terkoordinasi dengan semua pihak di daerah.
“Ini adalah rapat awal nanti sesampainya kami di sana kita akan rapat lebih terperinci dan detail untuk membahas, untuk menemukan, dan untuk menyelesaikan segala permasalahan penanggulan bencana yang ada di daerah,” tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







