Mangkir dari Panggilan Pertama, Meta Akhirnya Siap Temui Kemkomdigi Bahas Pelindungan Anak
BeritaNasional.com - Raksasa teknologi Meta dipastikan akan memenuhi panggilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pekan depan.
Pertemuan ini bertujuan membahas kepatuhan perusahaan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.
Langkah ini diambil Meta setelah Kemkomdigi melayangkan surat panggilan kedua pada Kamis (2/4/2026) lantaran pemilik Facebook, Instagram, dan Threads tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi pelindungan anak di ruang digital.
Kepala Kebijakan Publik Meta untuk Indonesia dan Filipina, Berni Moestafa, mengonfirmasi pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pemerintah untuk menjadwalkan ulang pertemuan tersebut.
"Kami meminta perpanjangan waktu dan telah menerima persetujuan untuk bertemu dengan Komdigi di minggu depan untuk mendiskusikan rencana kami terkait regulasi PP Tunas," ujar Berni dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (3/4/2026).
Berni menambahkan bahwa diskusi ini merupakan bentuk komitmen Meta dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi pengguna usia muda.
"Kami berkomitmen untuk melindungi anak remaja di dalam platform kami dan akan menyampaikan informasi selanjutnya," tegasnya.
Sebelumnya, Kemkomdigi bersikap keras dengan memanggil Meta dan Google (pemilik YouTube) karena keduanya mangkir pada panggilan pertama.
Pemerintah menekankan bahwa kepatuhan terhadap PP Tunas bukanlah sekadar urusan administratif, melainkan tanggung jawab moral demi keselamatan anak-anak di dunia maya.
Pemerintah tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, perusahaan platform digital yang terbukti tidak patuh dapat dijatuhi sanksi berlapis, di antaranya teguran tertulis, penghentian akses layanan sementara, dan pemutusan akses (blokir) permanen jika pelanggaran terus berlanjut.
Saat ini, Kemkomdigi terus melakukan pengawasan ketat dan telah menyiapkan langkah hukum lanjutan apabila raksasa teknologi tersebut tetap tidak menunjukkan iktikad baik dalam memenuhi standar pelindungan anak yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.
Sumber: Antara
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu







