Istri Ono Surono Diperiksa KPK, Ini yang Didalami Penyidik

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 08 April 2026 | 07:36 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Setyowati diperiksa untuk mengonfirmasi sejumlah temuan dalam rangkaian penggeledahan terkait perkara suap ijon proyek Kabupaten Bekasi.

“Saksi dikonfirmasi berkaitan dengan temuan-temuan penyidik dalam rangkaian peristiwa penggeledahan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Rabu (8/4/2026).

“Baik yang dilakukan di rumah saudara Ono di wilayah Bandung ataupun yang di Indramayu,” tambahnya.

Budi mengingatkan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, dan juga uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Menurutnya, pemeriksaan dimaksudkan untuk menegaskan dugaan aliran dana dari tersangka Sarjan kepada Ono.

“Tentu saksi-saksi yang dipanggil dimintai keterangan untuk memberikan penjelasan, mengonfirmasi berkaitan dengan dugaan penerimaan uang tersebut,” kata dia.

Tegaskan Barang Bukti Masih Diperlukan untuk Pembuktian

KPK juga menjawab soal pengembalian barang sitaan dari rumah Ono Surono yang diminta Setyowati. Budi mengatakan barang bukti yang saat ini sudah diamankan masih diperlukan dalam proses pembuktian perkara.

“Barang bukti yang diamankan penyidik tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini,” ucapnya.

Saat ditanya apakah Setyowati berpeluang mengambil barang bukti tersebut, Budi menjawab hal itu tergantung penyidik.

"Tentunya semua itu menjadi kewenangan penyidik,” tuturnya.

Ungkap Lokasi Temuan Uang Ratusan Juta di Rumah Ono

KPK juga mengungkap lokasi penemuan uang tunai ratusan juta rupiah saat menggeledah rumah Ono berlokasi di ruang privat.

“Uang tunai yang diamankan dalam penggeledahan di rumah ONS yang berlokasi di Bandung, kami temukan di ruang pribadi,” ucap Budi.

Soal klaim uang arisan yang disita dari kediaman Ono, Budi menegaskan tim penyidik masih melakukan pendalaman.

“Ya nanti kita akan dalami tentunya ya keterangan-keterangan soal itu,” tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Setyowati, yakni Parlindungan Sihombing mengaku dimintai keterangan terkait penyitaan barang. Parli mengatakan kliennya dicecar 16 pertanyaan mengenai pengetahuannya soal barang yang telah disita penyidik. 

“Pertanyaan ini mengenal gak, gitu, jadi kami bilang tidak mengenal. Terus yang lainnya menanyakan tentang barang yang disita itu dirumah itu gimana,” ujar Parli.

 

Ia juga sempat mempertanyakan soal peluang mengambil alih barang bukti yang sudah diamankan penyidik KPK.

“Penyidik menyarankan agar kita melakukan permohonan agar barang-barang kita ambil itu mungkin,” ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan.

HM Kunang sendiri disebut memiliki peran sentral dalam perkara ini, yakni sebagai penghubug antara Ade Kuswara dengan Sarjan.

Meski demikian, HM Kunang juga disebut acap kali meminta uang secara pribadi dan langsung kepada Sarjan.

Ia menagih uang dari SKPD di Kabupaten Bekasi dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai orang tua Bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami. Di sisi lain, Ade Kunang diduga menerima uang terkait proyek yang rencananya berjalan tahun depan, dengan dana Rp 9,5 miliar sebagai uang muka jaminan.

KPK juga telah memeriksa Nyumarno terkait dugaan penerimaan Rp600 juta dari Sarjan. Penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut serta tujuan pemberiannya.

Sejauh ini, sudah ada 3 anggota DPRD Jabar yang disebut KPK menerima aliran uang dari kasus ini, yakni Ono Surono, Nyumarno, dan Jejen Sayuti.

Atas perkara tersebut, Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat Pasal 12 a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sedangkan Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: