Ajukan Eksepsi, Leonardi Beberkan Alasan Minta Dakwaan Dibatalkan
BeritaNasional.com - Terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi memberikan argumentasi lewat eksepsinya membantah dakwaan Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara dugaan korupsi proyek Satelit Slot Orbit 123 BT Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Lewat eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukumnya, Rinto Maha turut menjabarkan penilaian cacat hukum formil dan materiil dalam dakwaan saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jumat (10/4/2026).
“Oditur tidak menguraikan secara terang siapa melakukan apa, bagaimana caranya, dan hubungan sebab-akibat dengan kerugian negara yang didalilkan. Ini bukan ruang untuk asumsi, melainkan kewajiban merumuskan peristiwa pidana secara terukur,” ujar Rinto dalam keteranganya, dikutip Sabtu (11/4/2026).
Terlebih, Rinto menyebut proyek satelit yang saat ini berbuntut pidana bagi kliennya tidak ada kerugian negara yang benar-benar terjadi (actual loss). Sebab, Kemhan belum pernah melakukan pembayaran kepada pihak penyedia proyek.
“Tidak ada uang negara yang keluar, tidak ada aset yang berkurang. Jika uang tidak pernah dibayarkan, lalu kerugian negara di mana?” tegas Rinto.
Dasar argumen itu disampaikan Rinto merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus dipahami sebagai kerugian actual loss, bukan sekadar potensi kerugian (potential loss).
Sementara soal kerugian Rp306,8 miliar yang menjadi dasar pidana sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah menjadi pertanyaan setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Dalam putusan MK itu, bisa dipahami lembaga yang berwenang melakukan audit adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. Sehingga audit BPKP yang menjerat Leonardi dianggap mengalami permasalahan kepastian hukum
“Dengan hormat, penggunaan audit di luar kerangka BPK untuk menopang unsur inti delik korupsi menimbulkan masalah serius dari sudut kepastian hukum dan kewenangan,” jelas Rinto.
Maka dari itu, Rinto yang membacakan eksepsi dari Leonardi selaku Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan menganggap dakwaan yang disampaikan oditur terkesan dipaksakan.
“Tidak ada keadilan dalam dakwaan yang kabur. Tidak ada korupsi tanpa kerugian negara yang nyata. Dan tidak ada negara hukum apabila perkara administratif dipaksa menjadi pidana hanya untuk menemukan satu orang yang dijadikan tumbal,” pungkas Rinto.
Oleh sebab itu, Tim kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk menyatakan surat dakwaan Oditur Militer Tinggi II Jakarta batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Leonardi Didakwa Rugikan Negara Rp306,8 M
Adapun dalam sidang sebelumnya, Oditur Militer turut mendakwa Leonardi, Thomas, dan CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard atas dugaan korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp306,8 miliar.
"Telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar USD21.384.851,89 atau Rp306.829.854.917,72," kata salah satu oditur dalam dakwaannya.
Bahwa kontrak yang dilakukan tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa (Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010) yaitu penunjukan Navayo International AG sebagai pihak kedua tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.
Diketahui Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden, sehingga barang yang telah diterima tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.
Sedangkan untuk CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard juga turut disidang. Namun, Gabor tidak dihadirkan di muka persidangan atau di sidang secara in absentia, karena masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu







