KPK Ingatkan Kepala Daerah agar Tak Bebankan Kebutuhan Pribadi ke Perangkat Daerah

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 12 April 2026 | 12:28 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Panji Septo)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah agar tidak membebankan kebutuhan pribadi kepada perangkat daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bupati atau walikota di seluruh Indonesia sudah mendapatkan gaji atau dana operasional dari negara melalui ketentuan yang sah.

"Sebagai penyelenggara negara, tentunya sudah mendapatkan hak keuangan yang sah melalui gaji maupun dana operasional khusus," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip Minggu (12/4/2026).

Asep mengingatkan, membebankan kebutuhan pribadi kepada perangkat desa merupakan tindak pidana korupsi yang bakal diusut lembaganya.

"Sehingga membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat daerah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum," tambahnya.

Ia juga mengimbau seluruh penyelenggara negara di tanah air agar tidak menggunakan kekuasaannya untuk menyalahgunakan wewenang. 

Pasalnya, penyalahgunaan wewenang tersebut acap kali digunakan untuk mengancam perangkat daerah dengan mutasi atau menggeser posisi.

"Selain itu KPK juga menghimbau agar para penyelenggara negara tidak melakukan penyalahgunaan wewenang termasuk dengan menjadikan surat pernyataan sebagai alat untuk mengancam," tuturnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: