Komdigi dan Polri Perkuat Penindakan Kejahatan Siber, Fokus Tekan Penipuan Online
BeritaNasional.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memperketat pengawasan sekaligus memperkuat penegakan hukum di ruang digital. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang difokuskan untuk menekan berbagai bentuk kejahatan siber yang terus meningkat di Indonesia.
Langkah ini menjadi respons atas semakin kompleksnya ancaman digital, mulai dari penipuan online, pemerasan seksual (sextortion), hingga praktik judi online yang masih sulit diberantas secara menyeluruh.
Kasus Kejahatan Digital Meningkat, Pemerintah Perkuat Kolaborasi
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi bagian penting dalam memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital.
“Alhamdulillah, hari ini MoU sudah ditandatangani dengan baik. Ini akan menguatkan kerja-kerja kami di Komdigi yang didukung oleh Polri, khususnya untuk kejahatan-kejahatan di ranah digital yang banyak menjadi perhatian masyarakat,” ujar Meutya, di Gedung Komdigi, Senin (13/4/2026).
Ia mengungkapkan bahwa tren kejahatan digital mengalami peningkatan signifikan, terutama pada kasus penipuan online. Selain itu, laporan terkait sextortion juga terus bertambah, sementara judi online masih menjadi tantangan besar meskipun sebelumnya sempat ditekan hingga sekitar 50 persen.
Melalui kerja sama ini, pemerintah menargetkan adanya penurunan signifikan kasus kejahatan siber dalam satu tahun ke depan. Upaya ini juga akan diperkuat dengan optimalisasi layanan pengaduan masyarakat melalui call center Komdigi dan Polri.
“Dengan MoU ini, kami berharap dalam satu tahun ke depan kejahatan-kejahatan tersebut bisa ditekan lebih jauh. Perlindungan masyarakat juga akan diperkuat melalui call center Komdigi dan Polri,” ujar Meutya.
Selain itu, Komdigi dan Polri sepakat menyederhanakan alur koordinasi antarinstansi agar penanganan kasus tidak lagi terhambat oleh proses birokrasi yang panjang.
Integrasi Sistem hingga Penguatan Layanan Pengaduan
Dalam implementasinya, kedua lembaga akan mengintegrasikan sistem kerja agar penanganan kejahatan digital, khususnya yang berkaitan dengan ekonomi digital, bisa dilakukan lebih cepat dan efisien.
Tidak hanya itu, penguatan layanan pengaduan publik juga menjadi fokus utama. Saat ini, layanan seperti 110 dan 112 masih berjalan terpisah, sehingga ke depan direncanakan akan diintegrasikan agar lebih mudah diakses masyarakat.
“Prinsipnya command center harus lebih efisien. Masyarakat tidak perlu menghafal banyak nomor, dan laporan bisa ditangani lebih cepat,” kata Meutya.
Selain itu, Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyambut baik kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa MoU tersebut akan memperkuat penanganan berbagai kejahatan di ruang digital yang semakin kompleks.
“Hari ini kami menandatangani nota kesepahaman untuk mengoptimalkan penanganan kejahatan di ruang digital seperti penipuan online, judi online, scam, dan kejahatan siber lainnya agar bisa dilakukan lebih cepat dan efektif,” kata Sigit.
Ia juga menekankan pentingnya pengamanan pusat data nasional serta peningkatan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan digital yang terus berkembang.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







