Berawal dari Keterlibatan Polisi, Polda Metro Bongkar Pabrik Narkotika Zenith di Semarang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 14 April 2026 | 12:55 WIB
Pabrik pembuatan narkotika jenis Zenith di Semarang, Jateng. (Foto/Istimewa)
Pabrik pembuatan narkotika jenis Zenith di Semarang, Jateng. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap industri rumahan (clandestine laboratory) narkotika golongan I jenis Zenith berskala besar di wilayah Mijen, Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

“Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam melindungi generasi muda dari ancaman zat adiktif yang merusak saraf pusat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keteranganya pada Selasa (14/4/2026).

Kasus ini berawal dari peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Melalui serangkaian penyelidikan dan pembuntutan, petugas mula-mula mengamankan seorang pria berinisial P di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), dengan barang bukti 120 ribu butir Zenith.

Berdasarkan keterangan awal, P diduga merupakan anggota polisi berpangkat Bharaka bertugas sebagai kurir di bawah kendali tersangka utama berinisial D. Tersangka itu mengoperasikan pabrik dari luar kota.

“Benar (P anggota polisi). Dan, masih didalami peran sertanya. Mohon waktu,” kata Budi.

Setelah berhasil menangkap P, petugas segera bergerak menangkap D di rumahnya yang turut ditemukan gudang sebagai laboratorium produksi narkotika pada Kamis (9/4/2026).

Di lokasi tersebut, polisi menyita 186 ribu butir tablet Zenith siap edar serta 1,83 ton bahan baku prekursor yang siap dicetak menjadi jutaan butir obat terlarang.

"Keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith ini secara langsung telah menyelamatkan sedikitnya 4,3 juta jiwa anak bangsa dari risiko kerusakan saraf permanen hingga kematian," tegasnya.

Selain barang bukti narkotika, petugas mengamankan mesin cetak otomatis dan mesin pengolah bahan produksi massal barang haram tersebut.

Pabrik ini dinilai sangat berbahaya, karena memiliki kapasitas produksi yang sangat besar dan terorganisasi.

“Polisi memastikan jaringan ini menyasar kelompok remaja dan pekerja sebagai target pasar utama, yang merupakan pilar masa depan bangsa,” tegasnya.

Para tersangka saat ini diamankan dan dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal.

Meski begitu, polisi terus mengembangkan penyidikan kasus ini di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memburu sejumlah orang yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Mari, kita jadikan momentum ini untuk memperkuat ketahanan keluarga dan lingkungan terhadap bahaya narkoba. Kerja sama antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan ruang publik yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: