Menteri Haji Minta Persetujuan DPR Terkait Kenaikan Biaya Penerbangan Haji

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 14 April 2026 | 13:07 WIB
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengajukan persetujuan kepada Komisi VIII DPR RI untuk tambahan kenaikan biaya penerbangan haji sebesar Rp1,7 triliun. Kenaikan biaya penerbangan disebabkan harga avtur melonjak.

Saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Gus Irfan menyampaikan terjadi lonjakan biaya dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun.

"Secara agregat, total biaya melonjak dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun atau meningkat Rp 1,77 triliun," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (14/4/2026).

Gus Irfan menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa kenaikan biaya penerbangan tidak akan dibebankan kepada jemaah haji.

"Alhamdulillah Presiden telah menegaskan pelonjakan biaya ini jangan dibebankan kepada jemaah," ucapnya.

Kementerian Haji dan Umrah telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait sumber pembiayaan. Gus Irfan mengungkap, pihaknya telah menyiapkan sejumlah alternatif, seperti menambal tambahan biaya dari APBN.

Maka itu, Kementerian Haji dan Umrah berharap Komisi VIII DPR memberikan persetujuan terkait kenaikan biaya penerbangan.

"Dalam rangka mengakomodir kondisi di atas, kami berharap pada kesempatan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI ini dapat disetujui dan diputuskan mengenai besaran dan sumber pembiayaan untuk memenuhi penyesuaian biaya tersebut," pungkas Gus Irfan.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: