Cegah Kebingungan Umat, Wamenag Usul Pengumuman Awal Bulan Hijriah Satu Pintu lewat Sidang Isbat
BeritaNasional.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo R. Muhammad Syafi’i menekankan pentingnya sinergi dalam penetapan awal bulan Hijriah, terutama terkait penentuan waktu awal puasa Ramadan dan Idul Fitri.
Ia menilai pengumuman jadwal ibadah tersebut perlu dilakukan melalui satu pintu guna menghindari kebingungan dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Wamenag saat berdiskusi dengan Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, mengenai mekanisme penetapan kalender Hijriah di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Wamenag menegaskan mekanisme sidang isbat bukan sekadar urusan teknis, melainkan instrumen kebijakan untuk menjaga kesatuan umat.
"Ke depan, pengumuman awal bulan Hijriah perlu dilakukan melalui satu pintu, yakni pemerintah melalui sidang isbat. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat akibat perbedaan informasi,” tegas Romo Syafi’i melalui siaran persnya pada Rabu (15/4/2026).
Meskipun menghargai adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama maupun organisasi masyarakat (ormas) Islam, Wamenag mengingatkan agar penyampaian informasi ke publik dilakukan dengan lebih bijaksana.
“Perbedaan adalah bagian dari khazanah keilmuan. Namun, penyampaiannya harus bijak. Tidak semua hal perlu diumumkan secara terpisah jika berpotensi menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.
Wamenag menjelaskan bahwa sidang isbat merupakan wadah musyawarah yang mempertemukan para ahli falak, ormas Islam, hingga instansi terkait seperti BMKG. Di sana, pendekatan syar’i dan ilmiah diintegrasikan secara harmoni.
“Sidang isbat menjadi ruang bersama yang mempertemukan ormas Islam, ahli falak, serta instansi terkait. Di dalamnya, kita mengintegrasikan hisab sebagai dasar perhitungan astronomi dan rukyat sebagai verifikasi faktual di lapangan. Hisab memberikan gambaran awal yang akurat, sementara rukyat memastikan validitasnya. Keduanya tidak dipertentangkan, tetapi saling melengkapi dalam proses penetapan,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, Kementerian Agama dijadwalkan kembali menggelar sidang isbat untuk menetapkan awal Zulhijah 1447 H sekaligus menentukan waktu perayaan Iduladha. Sidang ini rencananya akan dilaksanakan pada 29 Zulkaidah 1447 H.
Dari sisi regulasi, penetapan ini memiliki payung hukum yang kuat, termasuk fatwa MUI yang menekankan pentingnya ketaatan kepada pemerintah (ulil amri) dalam urusan publik keagamaan demi kemaslahatan bersama.
Senada dengan Wamenag, Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad menyebut penetapan kalender Hijriah sebagai persoalan multidimensi yang mencakup aspek metodologis hingga sosial. Ke depan, Kemenag berkomitmen memperkuat peran Tim Hisab Rukyat (THR) dan meningkatkan literasi masyarakat terkait metode penentuan bulan baru.
Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat menuju unifikasi kalender Hijriah secara bertahap, baik di tingkat nasional maupun internasional, guna memperkuat kerukunan antarumat beragama di Indonesia.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







