Oditur Limpahkan Berkas Perkara Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS ke Pengadilan Militer Besok
BeritaNasional.com - Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menyampaikan berkas perkara kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026) besok.
"Iya benar (pelimpahan berkas)," kata Andri saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).
Pelimpahan akan berlangsung secara terbuka pada pukul 10.00 WIB. Pelimpahan turut meliputi tersangka beserta dakwaan yang akan dibacakan nantinya dalam sidang perdana.
"Silahkan diliput," imbuhnya
Sementara untuk waktu persidangan ada pada kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dengan empat tersangka inisial SL (Lettu), NDP (kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda) yang merupakan anggota BAIS TNI.
“Untuk jadwal sidang, itu merupakan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kapan akan digelar sidang Oditur menunggu rencana sidang dari Pengadilan Militer,” terang dia.
Keempatnya turut dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lalu Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.
“Oditur menerapkan Pasal berlapis,” kata Andri.
Sementara untuk korban yakni Andrie Yunus selaku aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi korban dari teror penyiraman air keras saat melintas di jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus) saat ini masih menjalani perawatan.
Karena, dampak dari teror air keras itu, Andrie Yunus harus menjalani perawatan intensif di RSCM. Kondisinya pun sampai saat ini masih dalam penanganan tim dokter dari berbagai multidisiplin yang telah melakukan berbagai tindakan medis.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





