KPK Panggil Dirut dan Pegawai PT Patrari Jaya Utama Terkait Pemerasan Sertifikasi K3
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi dari PT Patrari Jaya Utama, mulai dari pimpinan perusahaan hingga staf.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemanggilan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan pemerasan pengurusan serifikasi K3 di Kemnaker,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).
Tujuh saksi tersebut meliputi:
• Sumijan – Direktur PT Patrari Jaya Utama
• Amin Surani – Pegawai PT Patrari Jaya Utama
• Erika – Pegawai PT Patrari Jaya Utama
• Yohana Febriyanti – Pegawai PT Patrari Jaya Utama
• Mega Selawati – Pegawai PT Cakra Biwa Consultant
• Suko Dwi Putro – Pegawai PT Cakra Biwa Consultant
•
Budi belum menjelaskan detail pemeriksaan terhadap para saksi. Menurutnya, agenda pemeriksaan berlangsung di Polresta Sleman, Jawa Tengah.
“Pemeriksaan dilakukan Kantor Polresta Sleman,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK atas dugaan pemerasan yang berlangsung sejak 2019 sampai 2024. Lembaga antikorupsi sebelumnya telah menetapkan 11 tersangka.
Selain Immanuel Ebenezer, tersangka lainnya ialah Irvian Bobby Mahendro; Gerry Aditya Herwanto Putra; Subhan; Anitasari Kusumawati; Fahrurozi; Hery Sutanto; Supriadi; serta dua pihak PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.
KPK menduga para tersangka memanfaatkan kewajiban sertifikasi K3 bagi tenaga kerja untuk menarik pembayaran. Biaya resmi Rp275 ribu dinaikkan menjadi sekitar Rp6 juta.
Dari praktik yang berjalan sejak 2019 tersebut, KPK memperkirakan total pemerasan mencapai Rp81 miliar, yang kemudian dibelanjakan untuk keperluan pribadi seperti kendaraan, uang muka rumah, dan hiburan.
Irvian diduga menikmati Rp69 miliar, Gerry sekitar Rp3 miliar, Subhan Rp3,5 miliar, dan Anita Kusumawati sekitar Rp5,5 miliar.
Perkembangan penyidikan kemudian menghasilkan tiga tersangka baru, yaitu Sesditjen Binwasnaker & K3 Chairul Fadly Harahap, mantan Dirjen Binwasnaker & K3 Haiyani Rumondang, dan mantan Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor serta ketentuan yang bersinggungan dalam KUHP.

EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







