Jadi Tersangka, Ketua Ombudsman Hery Terjerat Kasus Rekomendasi Khusus Perusahaan Nikel

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 16 April 2026 | 13:41 WIB
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto diciduk Kejagung, Kamis (16/4/2026). (BeritaNasional/Bachtiar)
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto diciduk Kejagung, Kamis (16/4/2026). (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.

“Pada hari ini, tim penyidik Jampidsus menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Kasus ini berawal dari perusahaan PT TSHI yang bermasalah dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait perhitungan PNBP. Lalu, Perusahaan menghubungi Hery yang masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman. Setelah terjalin komunikasi, akhirnya Hery pun atas kewenangan sebagai Komisioner Ombudsman kala itu turut menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.

"Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ujarnya.

Dari situ, terkuak adanya imbalan yang diterima Hery sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Lewat surat itu, dampaknya kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku harus dibatalkan.

"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar rupiah," terangnya. 

Akibat perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari kedepan.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: