Kronologi Kasus Hery Susanto, Ketua Ombudsman yang Diciduk Kejaksaan 6 Hari usai Dilantik

Oleh: Kiswondari
Jumat, 17 April 2026 | 07:28 WIB
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto. (BeritaNasional/Ombudsman RI)
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto. (BeritaNasional/Ombudsman RI)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengamankan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto pada Kamis (16/4/2026) atas dugaan penerimaan suap sebesar Rp1,5 miliar. Penangkapan Hery Susanto ini tepat terjadi enam hari usai ia resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto bersama delapan anggota ORI periode 2026–2031 lainnya, di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).

Lantas, kenapa Hery Susanto yang baru dilantik bisa melakukan tindak korupsi berupa penerimaan suap? Simak kronologi kasus Hery Susanto, yang dirangkum BeritaNasional. 

Kronologi Kasus Hery Susanto 

Meskipun Hery Susanto baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk periode 2026–2031. Hery Susanto pernah menjabat Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 hingga akhirnya kembali terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI pada Januari 2026.

Dalam uji kelayakan di Komisi II DPR, Hery Susanto adalah satu di antara sembilan anggota Ombudsman yang terpilih dari 18 nama calon anggota yang diajukan oleh Presiden ke DPR.

Usai uji kelayakan yang dilakukan secara terbuka dan transparan itu, akhirnya Komisi II DPR menetapkan sembilan anggota terpilih secara musyawarah mufakat, yang kemudian keputusan ini dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan. 

Kasus Hery Susanto

Hery Susanto (HS) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap Rp1,5 miliar dari perusahaan tambang. Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, uang tersebut diterima Hery saat masih menjabat komisioner Ombudsman pada periode sebelumnya (2021-2026).

“Jadi, itu pada saat yang bersangkutan sebagai komisioner. Ini kejadian di tahun 2025, ya. Tahun 2025, ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar,” kata Syarief kepada wartawan pada Kamis (16/4/2026).

Dari hasil penyidikan, PT TSHI memberikan uang Rp1,5 kepada Hery, karena telah membantu menyelesaikan permasalahan dalam perhitungan kewajiban penghasilan negara bukan pajak (PNBP).

Kasus ini bermula saat PT TSHI mengalami persoalan dalam perhitungan PNBP oleh Kemenhut (Kementerian Kehutanan). Kemudian, PT TSHI pun mencari jalan keluar dengan meminta bantuan kepada Hery. 

Kemudian, Hery yang mewakili Ombudsman dengan kewenangannya memberikan surat rekomendasi kepada Kemenhut agar PT TSHI menghitung sendiri beban yang harus dibayar.

"Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," terang Syarief.

Akibat perbuatannya ini, Hery Susanto dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: