Ketua Ombudsman Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari Perusahaan Tambang
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto (HS) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap Rp1,5 miliar dari perusahaan tambang.
Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan uang tersebut diterima Hery saat masih menjabat komisioner Ombudsman pada periode sebelumnya.
“Jadi, itu pada saat yang bersangkutan sebagai komisioner. Ini kejadian di tahun 2025, ya. Tahun 2025, ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar,” kata Syarief kepada wartawan pada Kamis (16/4/2026).
Dari hasil penyidikan, uang dari PT. TSHI diberikan kepada Hery karena telah membantu menyelesaikan permasalahan dalam perhitungan kewajiban penghasilan negara bukan pajak (PNBP).
Adapun, kasus ini bermula saat PT TSHI mengalami persoalan dalam perhitungan PNBP oleh Kemenhut (Kementerian Kehutanan). Jadi, PT. TSHI mencari jalan keluar dengan meminta bantuan kepada Hery.
Dari situ, Hery yang mewakili Ombudsman sebagai komisioner dengan kewenangannya memberikan surat rekomendasi kepada Kemenhut agar PT. TSHI menghitung sendiri beban yang harus dibayar.
"Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu





