Pemerasan dan Dana CSR Pemkot Madiun, KPK Periksa Perangkat Daerah
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan delapan saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak yang berasal dari unsur pemerintah daerah, BUMD, hingga sektor perbankan.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan dana CSR di lingkungan Pemkot Madiun,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan berlangsung di Kantor KPPN Kota Madiun. Para saksi yang dijadwalkan hadir yakni:
• Suyoto – Direktur Utama PDAM Kota Madiun
• Muhammad Yusuf Asmadi – Camat Taman
• Lita Febriana Hapsari – Camat Manguharjo
• Sutrisno – Kepala BUMD Aneka Usaha
• Suliyati Dwi Safitri – Karyawan BSI Madiun
• Jihanning Yudha Mayangsari – Karyawan Bank Jatim
• Istijah – Direktur Utama Koperasi BPR Arta Kencana
• Indah Sri Wahyuni – Karyawati
Meski demikian, Budi belum menyampaikan materi yang akan didalami dalam pemeriksaan para saksi tersebut.
Perkara bermula dari eks Wali Kota Madiun, Maidi yang mengarahkan pengumpulan dana melalui Kepala DPMPTSP Sumarno serta Kepala BKAD Sudandi kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.
Kala itu, STIKES sedang mengurus alih status perguruan tinggi menjadi universitas. Yayasan diminta menyerahkan Rp350 juta yang dikaitkan dengan izin akses jalan sebagai uang sewa 14 tahun.
Kemudian, Maidi meminta uang itu disampaikan sebagai komponen CSR Pemkot Madiun. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan pemerasan lain lewat fee perizinan usaha.
Dalam perkara ini, pemerasan Maidi menyasar pelaku hotel, minimarket, dan waralaba. Maidi juga diduga meminta Rp600 juta kepada pengembang.
KPK menyoroti dugaan gratifikasi proyek pemeliharaan jalan paket II bernilai Rp5,1 miliar. Dalam kegiatan tersebut, Maidi lewat Kepala Dinas PUPR diduga meminta fee 6 persen.
Kontraktor menyepakati 4% sekitar Rp200 juta, dan kesepakatan langsung disampaikan kepada Maidi.
Temuan lain mencatat penerimaan gratifikasi pada periode 2019–2022 dengan nilai Rp1,1 miliar. Total dugaan pemerasan serta gratifikasi yang diterima Maidi diperkirakan mencapai Rp2,25 miliar.
Maidi serta Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi bersama Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







