Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non-aktif, Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp600 Juta dari PT Toshida

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 13 Mei 2026 | 18:00 WIB
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto diciduk Kejagung (BeritaNasional/Bachtiar)
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto diciduk Kejagung (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pengembalian uang senilai Rp600 juta dari PT Toshida Indonesia terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Ombudsman non-aktif, Hery Susanto. 

Demikian kabar pengembalian uang itu disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi yang telah diterima sekitar pekan lalu diterima penyidik sebagai barang bukti.

"Betul (ada pengembalian uang Rp600 juta), sudah kita sita. Sekitar seminggu lalu," ungkap Syarif kepada wartawan di Kejagung, Jakarta pada Rabu (13/5/2026).

Meski begitu, Syarif menyebut pengembalian itu bukan diatasnamakan Kepala Ombudsman non-aktif, Hery Susanto. Termasuk, diberikan sebelum dilakukan penangkapan tersangka Dirut PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda, Senin (11/5/2026) malam.

"Pengembalian uang tersebut sebelum ya, sebelum penangkapan Dirut PT Toshida, LS," ucap Syarif.

Sebelumnya, Kejagung telah menangkap sosok pemberi suap kepada Ketua Ombudsman non-aktif Hery Susanto yang terseret kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025. 

Sosok yang ditangkap adalah Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LS) setelah tiga kali mangkir dari pemeriksaan pada Senin (11/5/2026) kemarin.

"Tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan," Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Setelah ditangkap, Laode langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus. Hingga didapat dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Laode sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

"Langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap yang bersangkutan tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba," tuturnya. 

Adapun, Anang mengungkap Laode sengaja mangkir tiga kali panggilan untuk menghindari pemeriksaan. Meski begitu saat ditangkap di rumah daerah Tebet, Jakarta Selatan yang bersangkutan tetap kooperatif.

“Yang jelas pada saat itu ya mereka tidak, ya langsung karena kaget ya langsung diamankan oleh tim penyidik langsung dibawa ke Kejaksaan Agung. Sengaja menghindari (alasan mangkir),” tuturnya.

Tetapkan Tersangka Ketua Ombudsman 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.

“Pada hari ini, tim penyidik Jampidsus menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Sementara kasus ini terungkap berawal dari perusahaan PT. TSHI yang bermasalah dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait perhitungan PNBP. Lalu, Perusahaan menghubungi Hery yang masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman. 

Setelah terjalin komunikasi, akhirnya Hery pun atas kewenangan sebagai Komisioner Ombudsman kala itu turut menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.

"Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ujarnya.

Dari situ, terkuak adanya imbalan yang diterima Hery sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Lewat surat itu, dampaknya kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku harus dibatalkan.

"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar rupiah," tuturnya. 

Akibat perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: