Ketua Ombudsman RI yang Baru Dilantik Ditangkap Kejaksaan, DPR: Kami Syok
BeritaNasional.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengaku terkejut mendengar kabar Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025 oleh Kejaksaan Agung. Pasalnya, Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI pada pekan lalu.
Rifqi mengatakan, Komisi II sudah melakukan diskusi informal membahas masalah ini. Saat ini, Komisi II menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kami telah melakukan diskusi informal dengan rekan-rekan Komisi II DPR RI, kami sangat terkejut kami syok dan tentu menyayangkan berita ini. Kami menghormati proses hukum yang berjalan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Komisi II meminta kepada pimpinan Ombudsman RI segera melakukan konsolidasi internal dan memastikan seluruh tugas, kewenangan dan fungsi Ombudsman RI di seluruh Indonesia berjalan baik.
"Di sisi yang lain kami meminta kepada 8 orang pimpjnan Ombudsman RI untuk segera melakukan konsolidasi internal dan memastikan seluruh tugas kewenangan dan fungsi Ombudsman RI di seluruh wilayah indonesia berjalan dengan baik di bawah kepemimpinan kawan-kawan yang baru saja dilantik oleh presiden minggu lalu," ujar Rifqi.
Sementara, untuk kasus Hery Susanto, Komisi II memberikan waktu pada proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Ini juga menjadi koreksi bagi kita semua dan mudah-mudahan ke depan Ombudsman RI menjadi lebih baik," pungkas Rifqi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.
“Pada hari ini, tim penyidik Jampidsus menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







