KPK Periksa 10 Pejabat Pemkab Cilacap terkait Dugaan Pemerasan Bupati dan Sekda
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sepuluh pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan lemeriksaan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan berlangsung di Kantor Polresta Cilacap. Sepuluh saksi yang dipanggil meliputi unsur kepala dinas, pejabat struktural, hingga pejabat sekretariat daerah. Mereka adalah:
• Sapta Giri Putra – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cilacap
• Bambang Tujiatno – Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air
• Hasanuddin – Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Cilacap
• Paiman – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
• Rochman – Kepala Satpol PP Cilacap
• Sigit Widayanto – Kepala Dinas Pertanian
• Wahyu Ari Pramono – Kepala Dinas PUPR
• Wahyu Indra Setiawan – Kepala Bidang Irigasi dan Air Baku Dinas PSDA
• Indarto – Kepala Dinas Perikanan
• Ferry Adhi Dharma – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Cilacap
Perkara ini bermula dari Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang diduga memerintahkan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono mengumpulkan uang dari perangkat daerah. Dana tersebut direncanakan digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta untuk kepentingan pribadi.
Menindaklanjuti perintah tersebut, Sekda bersama sejumlah pejabat pemerintah daerah menggelar rapat yang melibatkan Asisten I, Asisten II, dan Asisten III. Dalam pertemuan itu disepakati kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta. Untuk memenuhinya, para pejabat kemudian meminta uang dari berbagai perangkat daerah dengan target Rp750 juta.
Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas. Setiap satuan kerja awalnya ditarget menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta, meskipun dalam praktiknya jumlah setoran bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.
Besaran setoran juga dapat disesuaikan apabila perangkat daerah tidak mampu memenuhi target yang ditentukan. Pengumpulan dana tersebut ditargetkan selesai sebelum masa libur Lebaran 2026, tepatnya pada 13 Maret. Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, tercatat 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang dengan total mencapai Rp610 juta.
Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







