Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Gas Oplosan di Jakarta dan Sekitarnya, Kerugian Capai Miliaran

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 16 April 2026 | 20:32 WIB
Tabung elpiji oplosan disira polisi. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Tabung elpiji oplosan disira polisi. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan elpiji dari tabung subsidi ke non subsidi yang  tersebar di enam titik wilayah Jakarta dan sekitarnya. 

"Kejadiannya dari 7 April 2025 sampai 15 April 2026 dimana tempat kejadian dari enam lokasi pertama di wilayah Jakarta Barat, dua lokasi di Jakarta Timur, satu di Bekasi Kota, satu di Kabupaten Tangerang dan satu di Kota Tangerang," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon saat jumpa pers, Kamis (16/4/2026),.

Kasus ini terbongkar setelah ada enam laporan terkait praktik bisnis ilegal tersebut. Setelah diselidiki, Polda Metro Jaya berhasil menangkap 11 orang yang dijadikan tersangka.

"Modusnya hampir mirip dengan cara memindahkan isi gas elpiji kosong ukuran 3 kg non subsidi ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg dan ke tabung kosong ukuran 50 kg," terangnya.

Dalam prakteknya para tersangka  menggunakan es batu dalam proses pemindahan isi gas. Cara itu dipakai, dengan tujuan agar suhu tetap stabil, untuk nantinya setelah terisi gas pun segera dijual.

"Jadi total (keuntungan) ini kurang lebih Rp 2,7 miliar rupiah," bebernya.

Praktik ilegal ini selain merugikan negara tentunya berdampak pada keamanan dari masyarakat itu sendiri. Karena, potensi kebocoran gas elpiji bisa terjadi terhadap tabung-tabung gas elpiji yang isinya sudah dioplos oleh sindikat ini.

"Tidak melalui proses yang aman sehingga menimbulkan resiko kebocoran, kebakaran dan ledakan yang bisa mengancam keselamatan jiwa pelaku serta keselamatan jiwa masyarakat sekitar," tuturnya.hv

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 UU hukum pidana.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: