RUU PPRT Atur Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk PRT

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 20 April 2026 | 21:23 WIB
Suasana rapat pengambilan keputusan tingkat pertama RUU PPRT  di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). (BeritaNasional/Ahda)
Suasana rapat pengambilan keputusan tingkat pertama RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa pekerja rumah tangga (PRT) akan memperoleh perlindungan berupa jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Aturan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam RUU yang saat ini tengah disiapkan untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (21/4/2026).

"Salah satu hak yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Bob dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU PPRT, Senin (20/4/2026) malam.

Selain jaminan sosial, RUU PPRT juga mengatur pemberian pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga. Program ini akan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga perusahaan penempatan PRT.

Ketentuan tersebut disusun sebagai upaya memperkuat posisi pekerja rumah tangga yang selama ini belum memiliki payung hukum yang komprehensif.

Berbasis HAM dan Kepastian Hukum

Baleg DPR menekankan bahwa perlindungan PRT dalam RUU ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berbasis nilai kemanusiaan.

Bob Hasan menjelaskan bahwa RUU PPRT disusun dengan prinsip kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia (HAM), keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

Dengan kerangka tersebut, RUU PPRT diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan ketenagakerjaan di sektor rumah tangga yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi oleh regulasi yang ada.

RUU PPRT memilki 12 materi penting dan strategis menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga, yaitu:

 

  1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
  2. Perekrutan PRT (pekerja rumah tangga) dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
  3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.
  4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (perusahaan penempatan pekerja rumah tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
  5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
  7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
  8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
  10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
  11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.
  12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

 sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: