Panja DPR Sepakati RUU PPRT, Ini 12 Poin Penting yang Disepakati

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 20 April 2026 | 20:56 WIB
Suasana rapat pengambilan keputusan tingkat pertama RUU PPRT  di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). (BeritaNasional/Ahda)
Suasana rapat pengambilan keputusan tingkat pertama RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Panja RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) DPR RI akhirnya menyepakati sejumlah poin penting dalam pembahasan tingkat pertama yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Kesepakatan ini menjadi langkah maju dalam upaya memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga di Indonesia, setelah proses pembahasan panjang bersama pemerintah.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Bob Hasan, mendorong agar segera menyelesaikan RUU PPRT, Ia juga menegaskan bahwa RUU PPRT dibahas secara intensif oleh Panja sebagai bagian dari tanggung jawab legislasi DPR untuk memperkuat perlindungan kelompok pekerja rentan.

"Yang terhormat saudara menteri dan jajaran yang mewakili pemerintah, yang terhormat pimpinan dan anggota Badan Legislasi dan hadirin yang berbahagia. Sebelum mengakhiri laporan ini izinkan kami atas nama Panja yang ditugaskan untuk membahas RUU PPRT mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota Panja dan tim yang mewakili pemerintah yang telah berupaya bersama-sama menyelesaikan RUU ini untuk selanjutnya disampaikan dalam rapat paripurna dan ditetapkan menjadi Undang-Undang," ucap Bob Hasan.

409 DIM Dibahas, Mayoritas Telah Disepakati 

RUU PPRT yang merupakan usul inisiatif DPR RI telah melalui pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebanyak 409 poin.

Dalam laporan Panja, mayoritas DIM telah diselesaikan dengan rincian:

  • 231 DIM tetap
  • 55 DIM redaksional
  • 23 DIM substansi baru
  • 100 DIM dihapus

“Keseluruhan DIM pada intinya telah kita selesaikan,” ujar Bob Hasan.

Fokus Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Panja menegaskan bahwa pembahasan RUU PPRT dilakukan melalui diskusi yang konstruktif dengan fokus utama pada perlindungan pekerja rumah tangga sebagai kelompok rentan yang selama ini belum memiliki payung hukum yang kuat.

Beberapa poin strategis yang disepakati dalam RUU ini antara lain:

  1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum;
  2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung;
  3. Setiap orang yang membantu pekerjaan dalam lingkup rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini;
  4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan secara luring maupun daring;
  5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
  6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT;
  7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT;
  8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya;
  10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT;
  11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT;
  12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

"Setelah seluruh DIM dibahas secara intensif, RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri atas 12 bab dan 37 pasal, disusun secara sistematis mulai dari Bab I ketentuan umum hingga bab penutup," tandas Bob Hasan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: