KPK Ungkap Trik Sembunyikan Uang Korupsi, Libatkan Banyak Pihak
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penggunaan skema berlapis dalam menyamarkan aliran dana hasil korupsi, termasuk melalui perantara dan penggunaan pihak lain sebagai nominee.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, praktik tersebut menjadi bagian dari pola yang melibatkan ‘circle’ pelaku.
“Ada yang terlibat sejak awal proses perencanaan, bersama-sama melakukan perbuatan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
“Akan tetapi, ada juga yang menjadi ‘layer’ atau perantara dalam penerimaan uang hasil korupsi, hingga pihak-pihak yang membantu menampung atau menyamarkan aliran uang,” ujarnya.
Ia mencontohkan perkara di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, di mana kepala daerah diduga menggunakan orang kepercayaan sebagai perantara aliran dana. Selain itu, dalam kasus di sektor Bea Cukai, KPK menemukan penggunaan rekening atas nama pihak lain untuk menampung uang hasil korupsi.
“Selain dugaan penerimaan uang tunai yang disimpan di safe house, kami juga menemukan penggunaan nama kolega kerja yang dicatut sebagai nominee (penampungan dana),” kata Budi.
Untuk menelusuri pola tersebut, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dukungan ini memungkinkan penelusuran aliran dana hingga mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan.
“Kolaborasi ini tentunya menjadi krusial dalam memperkuat pembuktian,” tuturnya.
“Terutama dalam menelusuri aset hasil tindak pidana korupsi yang kerap dialihkan melalui rekening pihak lain atau jaringan tertentu,” tambah Budi.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







