KPK Periksa Staf PT RNB hingga Ajudan Fadia Arafiq

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 21 April 2026 | 14:56 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).(Beritanasional.com/ho/Oke Atmaja)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).(Beritanasional.com/ho/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) hingga ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

Sebagai informasi, PT RNB merupakan perusahaan yang didirikan Fadia bersama keluarganya, anggota DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan," ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Selasa (21/4/2026).

Lima staf RNB tersebut di antaranya, Wulan Windasari, Berlina Oveldha Novatandhera, Maulana Jafar Siddik, Gilang Wahyutama, dan Emma Margyati.

Sementara itu, ajudan Fadia yang dipanggil adalah Aji Setiawan dan Dita Nismasari. KPK juga memanggil notaris Welasih Widiastuti, driver Biro Umum Anton Siregar, dan Kasubbag Umum Dinas Dukcapil Megasari.

Meski demikian, Budi belum membeberkan materi penyidikan yang bakal didalami kepada para saksi.

KPK sebelumnya melakukan penindakan di Kabupaten Pekalongan yang berujung penetapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di lingkungan pemerintah daerah.

KPK menyebut suami dan anak Fadia, yakni anggota DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff, mendirikan perusahaan.

PT Raja Nusantara Berjaya PT yang didirikan keluarga Fadia itu aktif menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan. 

Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.

Perincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.

Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: