Periksa Polisi hingga Jaksa, KPK Dalami Pemberian THR oleh Bupati Rejang Lebong

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 21 April 2026 | 16:51 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota Polri dan jaksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mendalami tunjangan hari raya (THR) yang diberikan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Para saksi tersebut di antaranya anggota Polda Bengkulu AKP Muslim dan anggota Polres Rejang Lebong Rico Andrica.

Kemudian, jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Marjek Ravilo dan jaksa pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Ranu Wijaya.

Lalu, PNS PTK Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas PUPRPKP Rejang Lebong bernama Nia.

"Dalam pemeriksaan ini, para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemberian THR oleh bupati untuk para pihak," ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Selasa (21/4/2026).

Perkara ini bermula dari munculnya pembahasan plotting rekanan pengerjaan proyek Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026 oleh Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo.

Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026.

Pada awal 2026, terdapat sejumlah pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong dengan total anggaran Rp91,13 miliar, termasuk pembahasan mengenai besaran fee ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan.

Setelah itu, Fikri mencatat kode huruf sebagai identifikasi rekanan pada rekap pekerjaan fisik. Catatan tersebut kemudian dikirim melalui pesan WA kepada seorang wiraswasta bernama Daditama.

Saat melakukan pemeriksaan, penyidik menemukan motif permintaan setoran awal berkaitan dengan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Selanjutnya, muncul kesepakatan dengan tiga rekanan, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. Ketiganya ditetapkan sebagai pelaksana beberapa paket pekerjaan.

Setoran awal dari para rekanan mencapai Rp980 juta. Penyerahan dilakukan bertahap melalui para perantara di dinas PUPRPKP.

Atas perbuatannya, Fikri dan Harry sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B Undang-Undang (UU) 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Irsyad, Edy, dan Youki sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP jo. UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: