Kasus Ponsel Ilegal Dibongkar Bareskrim Polri, Importir dan Distributor Jadi Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 22 April 2026 | 06:30 WIB
Bareskrim Bongkar Penyelundupan HP Ilegal. (Foto/istimewa)
Bareskrim Bongkar Penyelundupan HP Ilegal. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Jajaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) melalui Satgas Gakkum Penyelundupan Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penyelundupan ponsel ilegal di Jakarta dan Jawa Timur.

"Team Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Gakkum Lundup Polri telah melaksanakan Gelar Perkara dan menetapkan dua orang tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (22/4/2026).

Keduanya berinisial DCP alias P sebagai importir dan ⁠SJ sebagai distributor yang dijadikan tersangka, karena diduga menjadi pihak bertanggung jawab atas barang impor ilegal asal China sampai masuk ke Indonesia. 

Akibat perbuatannya, DCP dan SJ telah dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perdagangan, perindustrian, telekomunikasi, perlindungan konsumen, hingga pencucian uang.

Sementara dari hasil pengembangan juga didapati adanya pelanggaran yang dilakukan PT. TSL (Tepat Sukses Logistik) diduga sebagai perusahaan dibalik impor Ilegal ini. Karena, perusahaan itu selaku holding diduga menggunakan beberapa perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen penyelundupan.

"PT. TSL merupakan perusahaan holding yang menggunakan beberapa perusahaan Cangkang, untuk melakukan pengurusan dokumen importasi handphone llegal," terang dia.

Sementara dari hasil barang bukti, berhasil disita total dari enam gudang di Jakarta yakni 56.557 ponsel iPhone Ilegal senilai Rp225 miliar. Lalu, gawai Android berbagai merek sebanyak 1.625 unit senilai Rp5,3 miliar.

Tidak hanya itu, terdapat pula beberapa suku cadang seperti baterai, charger, hingga kabel ponsel sebanyak 18.574 unit. Dengan seluruh barang bukti yang berhasil disita, nilainya ditaksir bisa mencapai Rp235 miliar. 

"Penggeledahan enam lokasi, yang terdiri dari 1 gudang tidur dari 2 kavling atau unit, 4 ruko yang juga berfungsi selain sebagai kantor dan gudang penyimpanan, juga 1 unit kantor," tukas dia.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: