Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Jadi Sorotan, KPK Dalami Proses Lelang
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang melibatkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Sebagai informasi, PT RNB merupakan perusahaan yang didirikan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama keluarganya. Pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa lima staf RNB. Di antaranya, Wulan Windasari, Berlina Oveldha Novatandhera, Maulana Jafar Siddik, Gilang Wahyutama, dan Emma Margyati.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menelusuri mekanisme bidding serta kepatuhan terhadap prosedur pengadaan yang berlaku. Menurut dia, tim penyidik ingin mendalami soal ada tidaknya pengkondisian dalam proses lelang yang dimenangkan PT RNB.
“Yang diperiksa adalah saksi-saksi yang berasal dari perusahaan RNB yang merupakan perusahaan dari Saudara FAR atau Bupati Pekalongan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (22/4/2026).
“Keterangan didalami bagaimana mekanisme bidding, apakah sudah mengikuti proses dan prosedur PBJ atau ada pengkondisian,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan itu, KPK juga memanggil dua ajudan Fadia yakni, Aji Setiawan dan Dita Nismasari. KPK juga memanggil Notaris Welasih Widiastuti, Driver Biro Umim Anton Siregar, dan Kasubah Umum Dinas Dukcapil Megasari.
Ia menyebut, sejak awal penyidik menemukan indikasi adanya intervensi dalam proses tersebut. Dugaan ini menjadi dasar pengembangan perkara lebih lanjut.
“Karena memang di awal kita menemukan adanya dugaan intervensi sehingga dikondisikan agar proyek pengadaan pegawai outsourcing di sejumlah dinas dimenangkan RNB,” katanya.
Selain itu, penyidik juga mendalami penempatan tenaga outsourcing di berbagai dinas. Hal ini terkait dugaan adanya peran langsung dari kepala daerah dalam menentukan individu yang ditempatkan.
“Penyidik ingin mendalami bagaimana plotting orang-orang yang menjadi pegawai outsourcing tersebut,” ucapnya.
“Karena diduga ada pemilihan yang dilakukan oleh pihak Bupati untuk menunjuk dan menempatkan seseorang,” tandas Budi.
KPK sebelumnya melakukan penindakan di Kabupaten Pekalongan yang berujung penetapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di lingkungan pemerintah daerah.
KPK menyebut suami dan anak Fadia, yakni Anggota DPR RU Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Anggota DPRD Pekalonga Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan.
PT Raja Nusantara Berjaya PT yang didirikan keluarga dari Fadia itu aktif menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan.
Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.
Rincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.
Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







