Polda Metro Jaya Perketat Razia Knalpot Brong, Sasar Jalan Protokol hingga Permukiman
BeritaNasional.com - Ditlantas Polda Metro Jaya memperketat pengawasan terhadap penggunaan knalpot tidak standar atau kerap disebut knalpot brong, dengan menggelar operasi di sejumlah jalan Jakarta dan sekitarnya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan pengawasan akan dilakukan melalui razia petugas di lapangan. Menyasar pengendara pemakaian knalpot brong di jalur utama hingga kawasan permukiman.
“Knalpot brong sangat mengganggu, terutama di kawasan permukiman dan jalan protokol,” kata Ojo dalam keterangannya, dikutip Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, dampak penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas. Dalam banyak kasus, suara bising yang ditimbulkan justru memicu keresahan sosial, berujung emosi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi sudah masuk ke ranah ketertiban sosial. Bahkan bisa memicu emosi warga dan pengguna jalan lain. Tidak jarang berujung pada konflik atau pertengkaran,” ujarnya.
Terlebih, Ojo mengingatkan penggunaan knalpot brong melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) serta Pasal 48 ayat (2) dan (3).
Aturan tersebut mengharuskan setiap kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk standar kebisingan yang telah ditetapkan.
“Setiap kendaraan wajib menggunakan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan. Jika tidak, itu pelanggaran,” katanya.
Oleh sebab itu, Ojo mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan menggunakan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan. Sebagai bentuk tanggung jawab bersama demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
“Kami harap masyarakat sadar. Jangan sampai hanya karena ingin terlihat keren, malah merugikan banyak orang,” tuturnya.

EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







