Eks Penyidik KPK Soroti Akar Masalah Korupsi PBJ yang Disebut Capai 25 Persen Perkara
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerawanan korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang mencapai sekitar 25 persen dari total perkara.
Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha mengatakan, secara substansi hampir seluruh praktik korupsi bermuara pada sektor PBJ dan perizinan.
“Dalam praktiknya, hampir seluruh tindak pidana korupsi memiliki irisan dengan dua sektor utama, yakni pengadaan barang dan jasa serta perizinan," ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).
"Artinya, meskipun secara data PBJ tercatat 25 persen, namun secara substansi, hampir seluruh praktik korupsi bermuara pada dua pintu tersebut,” kata dia.
Ia menjelaskan, pola korupsi PBJ umumnya telah dirancang sejak awal dan tidak terjadi tiba-tiba, mulai dari uang panjer, ijon proyek, hingga commitment fee.
Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya kesepakatan dini antara penyelenggara negara dan pihak swasta, bahkan sebelum proses perencanaan maupun lelang dimulai.
“Modus seperti uang panjer, ijon proyek, hingga commitment fee menandakan adanya kesepakatan sejak dini antara penyelenggara negara dan pihak swasta, bahkan sebelum proses perencanaan maupun lelang dimulai,” katanya.
Dalam penilaiannya, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa upaya pencegahan yang selama ini dilakukan belum cukup efektif.
Praswad menegaskan, pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan sosialisasi atau penguatan sistem tanpa dukungan penindakan yang tegas.
“Upaya seperti sosialisasi atau penguatan sistem semata tidak akan mampu memutus rantai korupsi tanpa diiringi dengan penindakan yang konsisten dan tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku,” ujarnya.
Ia juga menyebut praktik korupsi di sektor PBJ kerap terhubung dengan aspek lain, seperti perizinan dan pemerasan.
Inisiasi dapat muncul dari pejabat yang menyalahgunakan kewenangan maupun pihak swasta yang menawarkan imbalan demi mengamankan proyek.
Praswad menilai pengawasan publik perlu diperkuat secara konkret. Menurutnya, partisipasi masyarakat tidak cukup jika hanya diwujudkan dalam bentuk imbauan.
“Partisipasi publik tak cukup jika hanya menjadi imbauan, tetapi harus didukung dengan akses, transparansi, serta mekanisme yang memungkinkan masyarakat benar-benar dapat mengawasi proses pengadaan secara efektif,” ucapnya.
Ia menegaskan pemberantasan korupsi PBJ membutuhkan langkah komprehensif, mulai dari penindakan, pembenahan sistem, hingga peningkatan peran masyarakat.
“Pemberantasan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa tidak dapat dilakukan secara setengah-setengah. Diperlukan keberanian dalam penindakan, pembenahan sistem yang menyeluruh, serta peran aktif masyarakat yang lebih kuat,” katanya.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






