Polda Sumsel Bongkar Mafia BBM Subsidi Pakai Modus ‘Kencing di Jalan’
BeritaNasional.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil membongkar sindikat mafia penyelewengan BBM bersubsidi di Kabupaten Musi Rawas pada Selasa (21/4/2026). Modus yang digunakan para tersangka adalah "kencing di jalan".
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, 12 orang ditangkap tanpa perlawanan saat memindahkan BBM subsidi. Mereka turut melakukan praktik ilegal ini di sebuah gudang ilegal di Jalan Lintas Lubuk Linggau – Sorolangun.
“Kami tidak akan membiarkan praktik mafia yang merugikan negara dan masyarakat terus berlangsung,” kata Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring dalam keteranganya, Kamis (23/4/2026).
Dari pengungkapan ini, terungkap modus operandi dari para mafia yang memakai istilah ‘Kencing di Jalan’. Para pelaku secara ilegal menyedot dan mengurangi muatan BBM subsidi dari mobil tangki yang sejatinya dialokasikan untuk masyarakat melalui SPBU resmi.
BBM subsidi hasil curian tersebut, kemudian ditampung di gudang ilegal yang diduga kuat dioplos dengan minyak hasil sulingan sebelum dijual kembali dengan harga tinggi demi meraup keuntungan pribadi.
“Penyelewengan BBM subsidi, terlebih di tengah kondisi kenaikan harga saat ini, adalah kejahatan serius yang menari di atas penderitaan rakyat. Kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
12 orang yang ditangkap memiliki peran masing-masing, mulai dari sopir mobil tangki yang berkhianat, pengelola gudang, hingga pekerja lapangan. Selain itu, turut disita satu unit mobil tangki pengangkut BBM, Puluhan tedmon (tangki air) berisi BBM ilegal, peralatan operasional berupa selang, mesin pompa penyedot, dan lima kendaraan operasional.
“Bahwa praktik kotor pencurian alokasi ini merupakan biang kerok kelangkaan BBM di tingkat SPBU yang sangat mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat bawah,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya memastikan 12 orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Polda Sumsel tegak lurus mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kami menjamin keamanan distribusi energi dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor ke kepolisian terdekat jika menemukan aktivitas atau gudang mencurigakan terkait distribusi BBM,” ujar Nandang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sindikat mafia BBM ini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal serta denda yang sangat berat.
“Melalui penegakan hukum yang tak kenal kompromi ini, Polda Sumsel berkomitmen untuk terus menjaga agar distribusi energi subsidi tepat sasaran dan hak masyarakat tetap terlindungi,” imbuhnya.
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







