Proyek PLTA Poso Disorot, KPK Diminta Tindak Tegas Aset Swasta

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 25 April 2026 | 10:20 WIB
Massa aksi demo di depan KPK. (Foto/istimewa)
Massa aksi demo di depan KPK. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Keadilan dan Perubahan Nusantara bersama Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan kredit macet yang berkaitan dengan perusahaan terafiliasi proyek PLTA Poso.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/4/2026). Humas aksi, Al Maun, menyatakan pihaknya mendorong KPK menelusuri potensi permasalahan pembiayaan, termasuk kemungkinan gagal bayar pinjaman yang bersumber dari bank-bank milik negara.

“Kami menuntut KPK segera sita aset Kalla Group jika gagal bayar dalam proyek PLTA Poso dan menuntut agar menghentikan pinjaman Bank Negara jadi mesin Kalla Group,” ujar Al Maun dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan terafiliasi Kalla Group, yakni Poso Energy, memperoleh pendanaan melalui skema kredit sindikasi dari empat bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta satu lembaga pembiayaan di bawah Kementerian Keuangan.

Menurutnya, skema pembiayaan bersama tersebut merupakan praktik yang lazim dalam proyek berskala besar. Namun demikian, pengawasan yang ketat tetap diperlukan guna meminimalkan risiko.

“Skema sindikasi sendiri bukan hal aneh. Dalam praktik perbankan global, pembiayaan proyek besar memang sering dilakukan secara bersama-sama untuk menyebar risiko," kata dia.

"Namun, yang menjadi sorotan bukan sekadar mekanismenya, melainkan skala dan konsentrasinya ketika perusahaan Kalla Group menerima aliran dana dalam jumlah besar dari bank-bank negara secara kolektif,” tambahnya.

Al Maun menilai kolaborasi antara negara dan sektor swasta memang penting dalam pembangunan nasional. Meski begitu, ia menekankan bahwa transparansi dan pengawasan harus diperkuat agar tidak menimbulkan risiko terhadap keuangan negara.

“Maka pertanyaan, ‘siapa dan kenapa serta bagaimana 5 bank negara memberi kredit jumbo ke perusahaan Kalla Group?’ seharusnya tidak dijawab dengan asumsi atau spekulasi, ini harus dijawab dengan data, audit, dan keterbukaan, karena pada akhirnya ini bukan sekadar soal bisnis,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya mitigasi risiko apabila terjadi kredit macet. Menurutnya, perusahaan peminjam wajib memenuhi kewajiban atau menyerahkan aset yang dijadikan jaminan.

“Pertanyaan ketiga, apakah BPK, KPK dan Kejaksaan Agung berani atau tidak mengaudit dan memeriksa serta menyita aset Kalla Group jika terjadi gagal bayar? Dalam banyak proyek, Kalla Group menjadi pelaksana, bank BUMN menjadi penyandang dana, negara menjadi penjamin ketika gagal bayar. Kami khawatir uang rakyat tergantung oleh kepentingan Kalla Group,” pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: