Atasi Kelangkaan, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Jadi 0 Persen
BeritaNasional.com - Pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas industri nasional di tengah krisis pasokan global.
Kabar terbaru, bea masuk impor untuk sejumlah bahan baku plastik resmi dipangkas hingga menjadi 0 persen.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas lonjakan harga bahan baku plastik yang dipicu oleh gangguan logistik dan ketegangan geopolitik di Timur Tengah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menjelaskan insentif ini mencakup bahan baku utama seperti polipropilena (PP), polietilena (PE), high-density polyethylene (HDPE), hingga linear low-density polyethylene (LLDPE). Sebelumnya, komoditas ini dikenai bea masuk di kisaran 5 hingga 15 persen.
Namun, Airlangga menegaskan kebijakan ini bersifat sementara dengan masa evaluasi berkala.
“Seluruhnya diberikan bea masuk 0 persen, namun ini diberi periode dalam enam bulan. Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa,” ujar Airlangga yang dikutip dari Antara pada Selasa (28/4/2026).
Langkah ini diharapkan mampu menekan biaya produksi di sektor industri kemasan, sehingga harga produk makanan dan minuman di tingkat konsumen tetap terjaga stabil.
Saat ini, industri di Indonesia dan banyak negara lain tengah terpukul oleh kelangkaan bahan baku plastik seperti nafta.
Krisis di Selat Hormuz menjadi penyebab utama terganggunya rantai pasok global.
Kondisi tersebut mengakibatkan harga bahan baku melambung hingga 60 persen. Hal ini sangat berdampak bagi Indonesia karena ketergantungan impor bahan baku plastik nasional masih tergolong tinggi, yakni mencapai 55 hingga 60 persen.
Selain insentif tarif, pemerintah membenahi birokrasi impor. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menyusun daftar komoditas yang membutuhkan pertimbangan teknis (pertek), sedangkan Kementerian Perdagangan akan merevisi aturan terkait impor.
Pemerintah juga memperkenalkan mekanisme Service Level Agreement (SLA) untuk memberikan kepastian waktu dan transparansi bagi para pelaku usaha.
Penguatan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan optimalisasi Sistem Nasional Industri (Sinas) juga akan ditingkatkan agar alur perizinan lebih akuntabel.
Sumber: Antara
BUDAYA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







