BPH Migas Permudah Pembelian BBM Bersubsidi
BeritaNasional.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mempermudah masyarakat yang berhak membeli BBM subsidi dan kompensasi di Kuningan, Jawa Barat (Jabar), melalui pemanfaatan surat rekomendasi.
Anggota Komite BPH Migas Baskara Agung Wibawa mengatakan, melalui surat rekomendasi, pihaknya mendorong penyaluran yang lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran, sekaligus mempermudah layanan di berbagai wilayah Indonesia.
"Edukasi surat rekomendasi turut membantu masyarakat memahami kebijakan pemerintah terkait pendistribusian BBM," katanya.
Baskara mengatakan, pemerintah terus menjaga akses BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak, salah satunya melalui Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur penerbitan surat rekomendasi secara daring melalui aplikasi XStar.
Pemanfaatan teknologi informasi memudahkan konsumen pengguna seperti petani, nelayan, UMKM, serta pelayanan umum membeli BBM subsidi dan kompensasi sesuai kuota yang telah diatur dalam regulasi.
"Namun, tidak hanya sampai di ketersediaan, tantangan selanjutnya adalah ketepatan sasaran penyaluran BBM subsidi. Sekarang kita mengenal sistem digital penerbitan surat rekomendasi yang dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi XStar," ujar dia.
Menurut Baskara, sistem digital tersebut membuat proses pengajuan data menjadi lebih cepat. Di samping itu, pengawasan distribusi BBM subsidi juga semakin transparan dan kuat.
"Semua tercatat, semua bisa dipantau. Ini adalah langkah nyata agar subsidi dapat sampai ke masyarakat yang berhak. Jangan sampai subsidi BBM bagi rakyat yang berhak, justru dinikmati yang tidak berhak," katanya menegaskan.
Baskara berharap implementasi surat rekomendasi di lapangan semakin efektif, sehingga distribusi BBM subsidi dan kompensasi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
"Kita berharap surat ini bisa berjalan dengan efektif, sehingga BBM subsidi dan kompensasi yang disalurkan kepada masyarakat semakin tepat sasaran," katanya.
Sumber: Antara

EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu







