Komisi X Dorong Reformasi Tata Kelola Guru Nasional, Hapus Sistem Klaster Guru

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 04 Mei 2026 | 10:55 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. (BeritaNasional/Ahda)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendorong Presiden Prabowo Subianto mereformasi total tata kelola guru nasional. 

Lalu mengusulkan menghapus klaster guru, termasuk skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) serta menyatukan status mereka sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Sudah saatnya pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola guru di Indonesia. Sistem cluster guru yang ada saat ini, termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu, harus dihapus dan dilebur menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui jalur CPNS," ujar Lalu pada Senin (4/5/2026).

Menurut Lalu, kebijakan multiskema dalam pengangkatan guru selama ini menimbulkan masalah di lapangan. Mulai tumpang-tindih regulasi, ketidakpastian status, hingga perlakuan yang dinilai diskriminatif terhadap tenaga pendidik.

"Ke depan, rekrutmen guru harus disatukan melalui satu jalur nasional, yakni calon pegawai negeri sipil (CPNS), dengan formasi yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan riil di masing-masing daerah," ujarnya.

Lemahnya koordinasi tata kelola antara pemerintah pusat dan daerah juga menyebabkan masalah guru PPPK di daerah yang terlambat menerima gaji dan hak lain.

"Banyak guru yang justru menjadi korban dari sistem yang tidak sinkron. Ada yang telat menerima gaji, ada ketidakjelasan pengembangan karier, bahkan muncul disparitas kesejahteraan antarwilayah," ujar Lalu.

Karena itu, politikus PKB ini meminta Presiden Prabowo mengambil langkah tegas dengan mencabut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu sekaligus menghentikan rekrutmen guru melalui skema tersebut.

Menurut dia, seluruh tata kelola guru ke depan harus berada di bawah kendali pemerintah pusat agar proses rekrutmen, distribusi, pembinaan karier, hingga kesejahteraan guru dapat berjalan lebih terintegrasi dan merata.

"Jika rekrutmen guru dilakukan satu jalur melalui CPNS dan pengelolaannya terpusat, negara bisa memastikan kualitas, pemerataan, dan kesejahteraan guru lebih terjamin. Guru adalah fondasi masa depan bangsa, sehingga negara harus hadir dengan sistem yang adil dan pasti," ucapnya.

Lalu berharap langkah penghapusan klaster guru dan penerapan satu sistem rekrutmen nasional melalui CPNS dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memperbaiki nasib guru di Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: