Wapres Gibran Kecam Dugaan Pelecehan Santriwati di Pati, Desak Proses Hukum yang Terbuka

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 05 Mei 2026 | 17:23 WIB
Wapres RI Gibran Rakabuming Raka. (BeritaNasional/YT Setwapres)
Wapres RI Gibran Rakabuming Raka. (BeritaNasional/YT Setwapres)

BeritaNasional.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan kecaman keras atas dugaan pelecehan terhadap santriwati di Pati. Ia menegaskan kasus tersebut tidak boleh dibiarkan dan harus ditangani dengan ketegasan penuh.

“Saya mengecam keras kejadian pelecehan terhadap santriwati yang terjadi di Pati. Tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Proses hukum akan dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” ujar Gibran dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2026).

Ia menambahkan perlindungan anak menjadi fokus pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto. Gibran menilai seluruh institusi pendidikan, termasuk pesantren, wajib memberikan rasa aman bagi peserta didik.

“Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas. Sekolah maupun pesantren harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Kedepan, pengawasan dan perlindungan peserta didik akan diperkuat untuk mencegah kejadian serupa terulang,” ujar Gibran.

Ia juga meminta pemulihan psikologis korban segera diintensifkan serta rauma healing diberika kepada para korban.

Sementara itu, Polresta Pati sebelumnya menyampaikan rencana penjemputan paksa terhadap AS, pendiri sebuah pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, lantaran kembali mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka dugaan pemerkosaan puluhan santriwati.

AS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan salah satu korban yang telah lulus pada September 2024. Dari penyelidikan, perkara berkembang menjadi dugaan kekerasan seksual terhadap lebih banyak santriwati.

“Upaya yang kita lakukan adalah penjemputan paksa untuk menangkap tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

AS dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (4/5), namun tidak hadir hingga tengah malam. Dika menjelaskan bahwa pemanggilan terlebih dahulu merupakan prosedur wajib untuk menjamin proses hukum yang sesuai aturan.

“Berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti sah serta pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” jelas Dika.

Ia menekankan pentingnya rangkaian prosedur tersebut guna menghindari kekeliruan identitas, menjaga objektivitas pembuktian, serta mencegah cacat hukum yang berpotensi dipersoalkan melalui praperadilan. 

“Langkah ini memastikan akurasi identitas (hindari error in persona), objektivitas pembuktian, serta mencegah cacat prosedur yang berisiko praperadilan,” lanjutnya.

Dika menjelaskan pemeriksaan awal merupakan bentuk kehati-hatian aparat. Ia juga menyebut AS sebelumnya bersikap kooperatif dan selalu hadir bersama penasihat hukum. 

“Dalam panggilan sebelumnya, tiap dipanggil selalu hadir tersangka dan PH,” ujar Dika.

AS diketahui mendirikan ponpes tersebut pada 2021 dengan jumlah santri mencapai 252 orang, termasuk 112 santriwati. Dugaan pelecehan mencuat setelah seorang alumni melapor ke Dinsos P3AKB Pati pada September 2024. Laporan itu diteruskan ke polisi, namun penanganan kasus sempat berjalan lambat lebih dari satu tahun.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: