Tekan Angka Pernikahan Dini, Kemenag-Kemendukbangga Jajaki Syarat Wajib Sertifikat Elsimil

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 05 Mei 2026 | 16:48 WIB
Mendukbangga Wihaji (kiri) bersama Menag Nasaruddin Umar. (Foto/Kemenag)
Mendukbangga Wihaji (kiri) bersama Menag Nasaruddin Umar. (Foto/Kemenag)

BeritaNasional.com - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) resmi bersinergi untuk memperkuat ketahanan keluarga dan mengatasi isu pernikahan dini di Indonesia. 

Langkah strategis ini dibahas dalam pertemuan antara Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji di Kantor Kemenag pada Selasa (5/5/2026).

Nasaruddin Umar menekankan institusi keluarga adalah fondasi utama pembangunan manusia. Menurut dia, pertumbuhan ekonomi tidak akan bermakna jika ketahanan keluarga rapuh.

"Saya setuju bahwa jika persoalan keluarga bisa kita atasi, maka berbagai persoalan lainnya akan jauh lebih mudah diselesaikan. Tidak ada artinya pertumbuhan ekonomi dan pemerataan jika institusi keluarga tidak bahagia, karena hal itu berdampak langsung pada pembangunan manusia," tegas Nasaruddin di Jakarta pada Selasa.

Dalam kesempatan tersebut, Mendukbangga Wihaji memaparkan keberhasilan serta tantangan program Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Hamil). 

Aplikasi ini dirancang untuk mendeteksi dini risiko stunting melalui skrining kesehatan dan edukasi bagi para calon pengantin (catin).

Wihaji mengungkapkan, dari 1,5 juta pasangan yang menikah tahun lalu, baru sekitar 42 persen yang memanfaatkan layanan ini.

"Dari 1,5 juta pasangan yang menikah tahun lalu, tercatat 632.861 atau sekitar 42 persen sudah mengikuti Elsimil. Kami berharap angka ini terus meningkat melalui kolaborasi di tingkat Kantor Urusan Agama (KUA)," papar Wihaji.

Wacana Regulasi Baru

Merespons tantangan tersebut, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengusulkan langkah yang lebih berani. 

Ia mewacanakan penguatan regulasi melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) yang memasukkan Sertifikat Elsimil sebagai syarat wajib bagi catin.

"Selama ada jaminan eksekusi di lapangan dari pihak Kemendukbangga, saya sangat sependapat untuk memasukkan poin tersebut ke dalam aturan kita. Ini langkah konkret untuk memastikan kesiapan catin," ujar Kamaruddin.

Senada dengan hal itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan siap mengakselerasi program ini di tingkat bawah. Ia menyebut sinergi antara penghulu, penyuluh agama, dan tim BKKBN di lapangan akan diperkuat untuk menghilangkan kendala teknis yang selama ini menghambat kepesertaan catin.

Menag menegaskan kolaborasi ini tidak boleh hanya berhenti pada urusan administratif semata. Ia berkomitmen melibatkan lintas kementerian agar program ketahanan keluarga ini berdampak nyata secara berkelanjutan.

”Pembahasan mengenai persoalan ini harus melibatkan banyak pihak (Kementerian/Lembaga) terkait agar dampaknya terasa. Fokus kita bukan sekadar memenuhi prosedur administratif, tetapi bagaimana memastikan setiap pasangan mampu membangun rumah tangga yang sakinah secara berkelanjutan," tandas Menag.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: