Mulai 1 Juni 2026, DHE SDA Wajib Masuk Bank Himbara dan Dikonversi ke Rupiah

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 06 Mei 2026 | 06:38 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers. (Foto/YouTube Sekretariat Presiden)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers. (Foto/YouTube Sekretariat Presiden)

BeritaNasional.com - Pemerintah akan memberlakukan regulasi baru terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026 mendatang. Aturan ini mewajibkan seluruh devisa untuk ditempatkan di bank Himbara dan dikonversi sebagian ke rupiah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan ini merupakan hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36.

“Jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026. Jadi perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50 persen," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Meski demikian, untuk sektor ekstraktif, minyak dan gas, ketentuan penempatan devisa tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.

"Dan juga terkait dengan sektor ekstraktif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang, yaitu yang berlaku 3 bulan,” ujar Airlangga.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: