KPK Dalami Dugaan Penukaran Valas Fadia Arafiq dalam Kasus Korupsi Pekalongan

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 06 Mei 2026 | 09:15 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai menjalani pemeriksaan. (Beritanasional.com/ho/Oke Atmaja)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai menjalani pemeriksaan. (Beritanasional.com/ho/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing Pekalongan yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Kedua saksi tersebut adalah Staf PT Raja Nusantara Berjaya Lingkan Anggi Alfianto dan pihak swasta bernama Irana Subramono.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami dugaan penukaran valuta asing oleh Fadia.

“Penyidik melakukan pemeriksaan berkaitan dengan penelusuran aset, khususnya terkait dengan penukaran-penukaran valas yang dilakukan oleh tersangka Saudara FAR,” ucap Budi dikutip, Rabu (6/5/2026).

Menurut Budi, uang yang ditukarkan Fadia tersebut diduga berhubungan dengan kasus yang ditangani penyidik.

“Di mana uang-uang yang ditukarkan tersebut diduga terkait dengan perkara ini,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari penindakan yang dilakukan KPK di Kabupaten Pekalongan dan berujung penetapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di lingkungan pemerintah daerah.

KPK menyebut suami dan anak Fadia, yakni Anggota DPR RU Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan. PT Raja Nusantara Berjaya yang didirikan keluarga dari Fadia itu aktif menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan. 

Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.

Rincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.

Saat ini, KPK tengah mengembangan perkara karena ditemukan adanya pengadaan makanan oleh PT RNB di sebuah rumah sakit di Pekalongan.

Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: