23 Laporan Polisi Menumpuk, Pelaku Penipuan Online Akhirnya Ditangkap
BeritaNasional.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap seorang buronan internasional yang telah masuk daftar merah atau red notice interpol atas kasus dugaan penipuan online lintas negara.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkap tersangka inisial LCS seorang Warga Negara İndonesia (WNI) yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/2026) lalu.
“Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” ujar Himawan dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/5/2026).
Adapun, LCS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional berpusat di Kamboja.
Dengan sepak terjangnya yang telah memakan banyak korban, tercatat telah ada 23 Laporan Polisi (LP) dari berbagai wilayah di Indonesia. Seluruh laporan pun ditangani terpusat Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk mempermudah penyidikan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online dengan menggunakan platform bernama “abbishopee”," imbuhnya.
Saat ini LCS telah digelandang ke Bareskrim Polri untuk pengembangan. Sebab, penyidikan kasus ini tidak akan berhenti dengan penangkapan LCS, tetapi terus diupayakan agar mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban,” tukas dia.
Perlu diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya telah menangkap tiga tersangka lain terkait jaringan LCS. Ketiganya saat ini telah diproses hukum hingga memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







