Setuju Rekomendasi Komisi Reformasi Polri, DPR Minta Masa Jabatan Polri di Luar Institusi Maksimal 3 Tahun
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengusulkan masa jabatan anggota Polri yang ditempatkan di luar institusi dibatasi maksimal tiga tahun. Hal itu menanggapi salah satu poin rekomendasi adalah pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi.
Sahroni sepakat masa jabatan anggota Polri di luar institusi perlu dibatasi. Anggota yang ditempatkan juga perlu memiliki kompetensi dan keahlian.
"Terkait pembatasan jabatan Polri di sipil itu memang harus sesuai kebutuhan dan kompetensi yang di taruh di jabatan sipil. Jadi tidak semua lembaga sipil polri bisa masuk lagi, tapi sesuai kompetensi dan keahlian," ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Menurut Sahroni, masa jabatan di lembaga sipil tersebut perlu dibatasi maksimal tiga tahun sebagai bentuk regenerasi.
"Dan kalau mau, dibatasi maksimal 3 tahun tidak boleh lebih untuk regenerasi di lembaga sipil tersebut," katanya.
Sahroni berharap, pembatasan ini membuat Polri semakin profesional dan bekerja sesuai koridor jabatan yang diemban.
"Buat Polri, semoga semakin profesional dan tentunya sesuai dengan koridor-koridor jabatan yang diemban," katanya.
Sebelumnya, hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dituangkan dalam 10 buku yang memuat kebijakan dan alternatif reformasi Polri yang dapat dijalankan pemerintah dan internal institusi.
Komisi mengusulkan perlu ada revisi Undang-Undang Polri yang juga ditindaklanjuti dengan aturan turunan serta reformasi internal. Termasuk perubahan 8 Perpol (Peraturan Polri) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) hingga tahun 2029.
Adapun empat poin rekomendasi reformasi Polri yang disetujui oleh Presiden Prabowo adalah:
Pertama, penguatan independensi Kompolnas. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan dirombak menjadi lembaga yang lebih independen tanpa unsur ex-officio. Kompolnas juga diberikan kewenangan baru untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat bagi Polri.
Kedua, status kelembagaan polri tetap di bawah Presiden. Pemerintah menyepakati tidak ada pembentukan kementerian baru untuk membawahi Polri. Struktur kelembagaan saat ini dinilai masih sangat relevan untuk dipertahankan.
Ketiga, mekanisme pengangkatan Kapolri. Proses pengangkatan Kapolri dipastikan tidak berubah, yakni tetap melalui penunjukan langsung oleh Presiden dengan kewajiban mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
Keempat, pembatasan jabatan di luar institusi. Penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur institusi kepolisian akan diperketat. Aturan ini akan dituangkan dalam regulasi baru untuk memastikan profesionalisme personel.
Pemerintah juga menetapkan target pembenahan regulasi internal secara bertahap. Reformasi ini mencakup perubahan terhadap 8 Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri yang ditargetkan rampung hingga tahun 2029.
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







