Wajib Tahu, Ini 5 Perlindungan Nasabah Kredit Macet

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 07 Mei 2026 | 08:00 WIB
Ilustrasi pemberian kredit. (BeritaNasional/freepik)
Ilustrasi pemberian kredit. (BeritaNasional/freepik)

BeritaNasional.com -  Dalam pengajuan jenis kredit apapun, risiko gagal bayar pasti tetap ada. Jika terjadi, perlindungan nasabah kredit macet sangat dibutuhkan karena risiko ini dapat merugikan debitur dan kreditur. 

Oleh karena itu, solusi yang adil dibutuhkan agar debitur yang beritikad baik untuk melunasi tetap bisa membayar kredit dan kreditur tetap bisa menjaga kesehatan keuangan lembaga. Berikut penjelasannya dilansir dari laman Pegadaian.

Apa Itu Perlindungan Nasabah Kredit Macet?

Perlindungan nasabah kredit macet adalah kebijakan yang dibuat untuk melindungi debitur yang mengalami kegagalan dalam melunasi pinjaman sesuai perjanjian. 

Kredit macet bisa terjadi di berbagai macam pinjaman, seperti KPR, kartu kredit, pinjaman online, KTA, dan KKB. 

Beberapa penyebab gagal bayar meliputi kehilangan pekerjaan, perencanaan keuangan yang kurang strategis, krisis ekonomi, dan lain sebagainya. 

Kredit macet tidak hanya merugikan debitur, tetapi juga lembaga keuangan yang memberikan pinjaman. Maka dari itu, kebijakan terkait kredit macet dibuat untuk memberikan solusi yang adil bagi kedua pihak. 

Peraturan OJK tentang kredit macet adalah POJK No. 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Pada peraturan ini, diatur pula beberapa upaya perlindungan nasabah kredit macet, salah satunya restrukturisasi. 
 

Dampak Kredit Macet

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kredit macet tidak hanya merugikan debitur, tetapi juga lembaga keuangan. Adapun dampak kredit bermasalah adalah sebagai berikut:

1. Penurunan Skor Kredit

Riwayat kredit yang buruk, seperti kredit macet, dapat menurunkan skor kredit yang bisa menyulitkan kamu untuk mendapatkan pinjaman baru di masa depan. 

2. Suku Bunga Lebih Tinggi

Untuk bisa memberikan pinjaman, lembaga keuangan akan melihat riwayat kredit. Jika terdapat riwayat kredit macet dan gagal bayar, bank kemungkinan bisa meberikan suku bungan yang lebih tinggi untuk pinjaman di masa depan. 

3. Sulit Mengajukan KPR

Riwayat kredit gagal bayar juga bisa menyulitkan kamu untuk mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). 

Beberapa lembaga keuangan mungkin bisa memberikan KPR kepada debitur yang riwayat kreditnya kurang baik, tetapi persyaratannya pun akan lebih ketat. 

4. Penyitaan Aset

Apabila setelah upaya perlindungan nasabah kredit macet dilakukan, debitur tetap tidak bisa memenuhi kewajibannya, maka penyitaan aset bisa dilakukan. 

Barang jaminan, seperti barang berharga, kendaraan, atau rumah, dapat disita dan dijual untuk menutup kekurangan bayar.

 

Jenis-Jenis Perlindungan Nasabah Kredit Macet

Nasabah yang mengalami kredit macet berhak mendapatkan perlindungan yang sah di mata hukum. Adapun jenis perlindungan nasabah kredit macet adalah sebagai berikut:

1. Restrukturisasi

Menurut POJK No. 40/POJK.03/2019, restrukturisasi adalah upaya perbaikan yang dilakukan oleh bank kepada debitur yang mengalami kegagalan dalam melunasi pinjaman. 

Peraturan OJK ini juga mengatur kriteria debitur yang bisa mendapatkan restrukturisasi, di antaranya:

Debitur mengalami kesulitan dalam membayar pokok dan/atau bunga kredit.

Prospek usaha debitur masih baik dan dianggap masih bisa memenuhi kewajiban jika sudah mendapatkan restrukturisasi. 


Salah satu contoh restrukturisasi kredit adalah memberikan tambahan modal kepada debitur yang merupakan pemilik usaha. 

2. Rescheduling

Rescheduling adalah bentuk perlindungan nasabah kredit macet dengan memberikan perpanjangan jangka waktu kredit, termasuk jadwal angsuran atau masa pelunasan. 

Harapannya, debitur bisa menyelesaikan kewajiban membayar pinjaman dengan tambahan waktu yang diberikan. Contoh rescheduling adalah mengubah angsuran menjadi 48 kali, dari yang semula 36 kali. 

3. Reconditioning

Reconditioning adalah upaya bank untuk menyesuaikan ketentuan kredit sehingga nasabah bisa menyelesaikan kewajiban kreditnya. 

Beberapa penyesuaian yang bisa dilakukan adalah menunda pembayaran bunga hingga batas waktu tertentu, mengonversi bunga menjadi pokok utang, membebaskan bunga, serta menurunkan suku bunga. 

4. Kombinasi

Kombinasi adalah langkah perlindungan nasabah kredit macet dengan menggabungkan beberapa upaya, seperti restrukturisasi, rescheduling, dan reconditioning. 

Skema kombinasi yang didapatkan debitur bisa berupa perpanjangan waktu kredit dan penundaan bunga (rescheduling dan reconditioning) atau penambahan modal usaha dan perpanjangan angsuran (restrukturisasi dan rescheduling). 
 

5. Eksekusi

Eksekusi adalah upaya bank dalam menjual agunan untuk membayar utang bunga dan pokok. Upaya ini adalah langkah terakhir yang bisa dilakukan lembaga keuangan pada kredit macet. 

Jika terdapat kelebihan dari penjualan agunan, dana tersebut akan dikembalikan kepada debitur. Namun, jika penjualan tidak bisa menutup utang pinjaman, debitur harus membayar sisanya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: