Kasus Penyimpanan Ratusan Motor Ilegal di Jaksel Berpotensi Rugikan Negara Rp177 Miliar
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana terkait penadahan dan pemalsuan dokumen fidusia kendaraan bermotor dari hasil penggerebekan gudang di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dengan total 1.494 unit kendaraan bermotor roda dua tersimpan di gudang PT Indobike26 beserta satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial WS yang saat ini dalam tahap pengembangan penyidikan.
“Saat ini, kami baru menetapkan satu orang. Namun, tidak menutup kemungkinan terhadap jaringan yang lain,” kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin saat jumpa pers di lokasi pada Senin (11/5/2026).
Menurut dia, penindakan ini dilakukan karena diduga kendaraan yang tersimpan di gudang merupakan hasil pencurian, pemalsuan dokumen fidusia, sampai pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia.
“Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur, sertifikat, title kendaraan. Kemudian juga tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah melekat terhadap kendaraan tersebut, perikatan fidusia,” terangnya.
Terlebih, dari hasil pendalaman, perbuatan tersangka berpotensi memberikan dampak negatif pada perekonomian negara. Sebab, sejumlah sepeda motor ini berasal dari pengalihan atau perbuatan ilegal.
Sementara itu, jumlah kendaraan yang sudah terjual oleh sindikat ini, selama durasi pelaksanaan penjualan dilakukan sejak 2022 telah mencapai 99 ribu unit kendaraan bermotor.
“Berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp177 miliar. Dimana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut,” jelasnya.
Selain ekonomi, kerugian bisa dialami masyarakat dari data KTP yang digunakan jaringan pelaku untuk mengaktifkan jaminan fidusia atau pinjaman. Dampaknya, data yang dipakai bisa berpotensi terkena BI checking akibat data KTP yang digunakan pelaku.
“Ini adalah upaya kami juga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait dengan keamanan data pribadi. Karena itu, kami mengimbau masyarakat mari sama-sama kita jaga dan gunakan data pribadi ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan bijak dan beradab,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kendaraan ini dikumpulkan untuk diselundupkan ke luar negeri tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka ini adalah praktik ilegal berupa pembelian, penampungan, dan penguasaan kendaraan bermotor yang patut diduga kuat berasal dari hasil kejahatan,” jelas Budi.
Barang bukti total disita 1.494 unit sepeda motor dengan perincian 957 unit kendaraan dalam kondisi utuh serta 537 unit kendaraan dalam kondisi terurai yang telah dibongkar menjadi komponen dan onderdil.
“Sebagian kendaraan juga dibongkar komponen-komponen agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan. Lalu, dikirim secara ilegal ke pasar internasional, di antaranya menuju negara Tahiti dan Togo,” ucapnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu






