Plt Wali Kota Madiun Diperiksa KPK Terkait Kasus Pemerasan CSR
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam konstruksi perkara pemerasan melalui pemanfaatan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Kota Madiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun sebagai saksi. Budi mengatakan pemeriksaan fokus pada pengetahuan saksi terkait proses perencanaan dan permintaan dana CSR oleh tersangka Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kepada pihak swasta.
“Saksi didalami pengetahuannya terkait proses perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan tersangka wali kota Madiun kepada pihak-pihak swasta,” ujar Budi dikutip, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi dari dinas pekerjaan umum serta sejumlah dinas lain. Pemeriksaan ini terkait dugaan adanya izin yang tidak diberikan kepada pihak swasta yang tidak memenuhi permintaan dana CSR dalam jumlah tertentu.
“Ini juga berkaitan dengan adanya dugaan izin yang tidak diberikan kepada pihak swasta yang tidak kunjung memberikan dana CSR sesuai permintaan dari Wali Kota Madiun,” tuturnya.
“Sehingga unsur ancaman atau unsur pemerasannya menjadi kuat dalam konstruksi perkara ini,” tambah Budi.
Ia menambahkan, penyidik mendalami bagaimana skema penentuan besaran dana CSR yang harus dipenuhi pihak swasta. Bagus Panuntun diduga mengetahui teknis perencanaan permintaan dana tersebut.
“Karena diduga saksi mengetahui perencanaan dan permintaan tersebut, hal ini akan memperkuat bukti-bukti awal dari perkara yang bermula dari peristiwa tangkap tangan,” jelasnya.
Perkara bermula dari Wali Kota Madiun Maidi mengarahkan pengumpulan dana melalui Kepala DPMPTSP Sumarno serta Kepala BKAD Sudandi kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.
Kala itu, STIKES sedang mengurus alih status perguruan tinggi menjadi universitas. Yayasan diminta menyerahkan Rp350 juta yang dikaitkan dengan izin akses jalan sebagai uang sewa 14 tahun.
Kemudian, Maidi meminta uang itu disampaikan sebagai komponen CSR Pemkot Madiun. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan pemerasan lain lewat fee perizinan usaha. Dalam perkara ini, pemerasan Maidi menyasar pelaku hotel, minimarket, dan waralaba. Maidi juga diduga meminta Rp600 juta kepada pengembang.
KPK turut menyoroti dugaan gratifikasi proyek pemeliharaan jalan paket II bernilai Rp5,1 miliar. Dalam kegiatan tersebut, Maidi lewat Kepala Dinas PUPR diduga meminta fee 6 persen. Kontraktor menyepakati 4 persen sekitar Rp200 juta, dan kesepakatan langsung disampaikan kepada Maidi.
Temuan lain mencatat penerimaan gratifikasi pada periode 2019–2022 dengan nilai Rp1,1 miliar. Total dugaan pemerasan serta gratifikasi yang diterima Maidi diperkirakan mencapai Rp2,25 miliar.
Maidi serta Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi bersama Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu





