KPK Dalami Kegiatan Investasi dan Akuisisi oleh PPT Energi Trading
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kegiatan investasi dan akuisisi perusahaan terkait dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT Energy Trading Co Ltd.
Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo usai pihaknya memeriksa dua orang saksi, yakni Internal Audit PT Pertamina Asep Taufiq Hidayat dan VP Porfolio Management tahun 2024 Asep Samsul Arifin.
"Dalam pemeriksaan ini, penyidik meminta keterangan saksi terkait kegiatan investasi dan akusisi perusahaan oleh PPT ET," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2026).
Sebagai informasi, KPK telah melakukan penggeledahan terkait kasus ini pada (4/8/2025). Meski demikian, Budi masih merahasiakan lokasi penggeledahan itu.
“Tim melakukan penggeledahan namun karena tim masih di lapangan tentu belum bisa kami sampaikan lokasi dan hasil dari penggeledahan itu sendiri,” ujar Budi.
Budi mengatakan, upaya paksa tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti yang dibutuhkan guna kelengkapan berkas perkara.
“Nanti akan kami sampaikan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka lengkap dengan konstruksi perkaranya seperti apa dan Pasal yang digunakan penyidik,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus tersebut. Sebagai informasi, PPT ET merupakan perusahaan energi joint venture antara Jepang dan Indonesia.
“Dari sprindik (surat perintah penyidikan), sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kaitannya dengan kerugian keuangan negara,” kata dia.
Saat ini, KPK menyasar dugaan penyimpangan dalam skema investment in capital dan long-term loans yang melibatkan kerja sama bisnis strategis antara perusahaan energi tersebut dan pihak swasta.
“Pada Juli 2025 ini, KPK menerbitkan sprindik baru terkait dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada PPT Energy Trading Co.Ltd,” tuturnya.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga orang yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
"KPK kemudian melakukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 3 (tiga) orang, yaitu MH (PPT ET), MZ (Swasta) dan OA (Swasta), berdasarkan surat Keputusan per 24 Juli 2025," jelasnya.
Budi mengatakan pencekalan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan para saksi di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 23 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







