Kasus Suap Proyek Bupati Rejang Lebong, KPK Periksa Pengurus PAN
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa saksi dalam penyidikan dugaan suap pola ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Salah satu saksi yang dimintai keterangan ialah B. Daditama, Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong yang berstatus sebagai wiraswasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan Daditama difokuskan pada mekanisme pengaturan paket proyek di daerah tersebut.
“Penyidik meminta keterangan dan konfirmasi kepada saksi berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Rabu (13/5/2026).
Selain itu, penyidik juga menguji pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di wilayah tersebut.
“Termasuk pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari munculnya pembahasan plotting rekanan pengerjaan proyek Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026 oleh Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo.
Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026.
Pada awal 2026, terdapat sejumlah pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong dengan total anggaran Rp91,13 miliar, termasuk pembahasan mengenai besaran fee ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan.
Setelah itu, Fikri mencatat kode huruf sebagai identifikasi rekanan pada rekap pekerjaan fisik. Catatan tersebut kemudian dikirim melalui pesan WA kepada seorang wiraswasta bernama Daditama.
Saat melakukan pemeriksaan, penyidik menemukan motif permintaan setoran awal berkaitan dengan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Selanjutnya muncul kesepakatan dengan tiga rekanan, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. Ketiganya ditetapkan sebagai pelaksana beberapa paket pekerjaan.
Setoran awal dari para rekanan mencapai Rp980 juta. Penyerahan dilakukan bertahap melalui para perantara di Dinas PUPRPKP.
Atas perbuatannya, Fikri dan Harry sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Sementara Irsyad, Edy, dan Youki sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






