19 WNI Diamankan di Arab Saudi saat Musim Haji 2026
BeritaNasional.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah mengonfirmasi sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini diamankan aparat keamanan Arab Saudi terkait dugaan pelanggaran hukum selama musim haji 2026.
Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary, mengatakan pelanggaran yang dilakukan para WNI tersebut beragam, mulai dari promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam yang tidak sesuai aturan, hingga tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.
"Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur," ujar Yusron dilansir dari laman Kemenhaj, Jumat (15/5/2026).
Dari total 19 WNI yang diperiksa, Yusron menyebut dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi serta kasus penjualan dam.
"Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu," kata Yusron.
Ia menjelaskan bahwa kelanjutan proses hukum terhadap WNI tersebut bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban. Menurutnya, sistem hukum di Arab Saudi membedakan pidana umum dan pidana khusus.
"Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban," tegasnya.
Terkait empat kasus penjualan dam, satu orang di antaranya telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat belum mencukupi.
Menutup keterangannya, Yusron mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa status 19 WNI tersebut saat ini masih sebagai tertuduh, bukan tersangka.
"Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya," pungkas Yusron.
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu





