Indonesia Peringkat Pertama Dunia soal Transparansi Belanja Pajak
BeritaNasional.com - Indonesia menempati peringkat pertama dunia dalam transparansi pelaporan belanja perpajakan atau tax expenditure report (TER).
Hal tersebut berdasarkan laporan Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) 2026 yang dirilis pada 11 Mei 2026.
Dalam laporan itu, Indonesia memperoleh skor 79,9 poin dan mengungguli 115 negara lain, termasuk Australia, Prancis, dan Amerika Serikat.
Adapun Indonesia tercatat berada di atas Australia yang menempati peringkat ketiga, Prancis peringkat kesembilan, dan Amerika Serikat di posisi ke-17.
GTETI merupakan indeks komparatif global yang menilai praktik pelaporan insentif atau belanja perpajakan di berbagai negara.
Penilaian dilakukan berdasarkan keteraturan, kualitas, dan cakupan informasi terkait insentif perpajakan melalui lima dimensi utama, termasuk ketersediaan publik, data deskriptif, dan evaluasi pengeluaran pajak.
Posisi Indonesia dalam indeks tersebut juga terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023, Indonesia berada di peringkat ke-15, kemudian naik ke posisi kedua pada 2024, sebelum menjadi peringkat pertama pada 2026.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, capaian tersebut mencerminkan tata kelola APBN yang transparan dan akuntabel
Ia pun menyebut akan terus memperkuat kualitas transparansi belanja perpajakan sebagai bagian dari tata kelola fiskal yang sehat dan akuntabel.
"Upaya tersebut akan terus diperkuat melalui penyempurnaan kualitas pelaporan, serta melakukan monitoring dan evaluasi atas pemanfaatan kebijakan insentif agar semakin terukur dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian," tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (19/5/2026).
Kementerian Keuangan menyatakan, capaian tersebut menunjukkan kebijakan fiskal Indonesia, khususnya insentif perpajakan, dilakukan secara selektif, terarah, dan terukur sehingga tetap mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan kapasitas fiskal nasional.
Rinciannya pada 2025, lebih dari 70 persen dari total Rp389 triliun belanja perpajakan yang tercantum dalam TER dialokasikan untuk sektor rumah tangga serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Insentif-insentif tersebut diberikan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pokok seperti bahan makanan dan tempat tinggal, mengurangi biaya pendidikan, kesehatan, transportasi dan lain-lain," jelas Kemenkeu.
"Insentif tersebut juga turut mendukung penciptaan lapangan kerja di masyakarat dan kehidupan rakyat yang semakin berkualitas," katanya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







