KPK Limpahkan Berkas Perkara Kasus DJKA dan Pemerasan Calon Perangkat Desa
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara (P21) Bupati Pati nonaktif Sudewo terkait dua kasus dugaan korupsi.
Diketahui, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam dua klaster perkara. Pertama, berkaitan dengan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
Kedua, dugaan penerimaan fee dalam proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/5/2026).
"Jadi, ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati,” tuturnya.
Budi menyampaikan penuntut umum memiliki waktu 14 hari kerja menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor.
Ia menambahkan adanya ruang dalam KUHAP yang memungkinkan penggabungan dakwaan untuk dua berkas perkara agar proses persidangan berjalan lebih efisien.
“Berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan," kata Budi.
Dengan demikian, proses penanganan perkara DJKA pemerasan calon perangkat desa di Kabupaten Pati bisa berjalan secara efektif.
Sebelumnya, Sudewo mengatakan hal serupa terkait berkas perkaranya yang telah lengkap. Dia juga mengatakan persidangannya akan berlangsung di Semarang.
“Ya, sekarang sudah P21, sebentar lagi limpah untuk di persidangan, pindah di Semarang,” tutur Sudewo.
Sebelumnya, KPK mengungkap skema pemerasan tersebut lewat operasi tangkap tangan (OTT). Namun, praktiknya baru teridentifikasi di Kecamatan Jaken.
Dalam rangka menjalankan skemanya, Sudewo diduga membentuk kelompok bernama 'Tim 8'. Kelompok tersebut turun langsung melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Struktur 'Tim 8' berisi Sisman selaku Kades Karangrowo Kecamatan Juwana, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor Kecamatan Tambakromo, dan Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan.
Kemudian, Imam selaku Kades Gadu Kecamatan Gunungwungkal, Yoyon selaku Kades Tambaksari Kecamatan Pati Kota, Pramono selaku Kades Sumampir Kecamatan Pati Kota, Agus selaku Kades Slungkep Kecamatan Kayen, serta Sumarjiono selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bupati Pati Sudewo.
Ia diduga mematok tarif Rp125 juta hingga Rp150 juta kepada calon perangkat desa yang ingin mendapatkan jabatan.
Tarif tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang calon perangkat desa.
Dari penanganan kasus ini, KPK menyita uang senilai total Rp2,6 miliar sebagai barang bukti.
Sudewo sempat membantah tudingan KPK mengenai pemerasan calon perangkat desa.
Ia mengeklaim dirinya dikorbankan. Ia menjelaskan pengisian perangkat desa baru direncanakan pada Juli 2026.
Menurut Sudewo, APBD 2026 hanya dapat menanggung gaji perangkat desa selama empat bulan mulai September 2025, sehingga jadwal rekrutmen ditetapkan pada Juli 2026.
Sudewo mengatakan proses rekrutmen dirancang adil dan objektif agar tidak muncul ruang permainan. Ia juga menyatakan tidak pernah menerima imbalan terkait pengangkatan pejabat di Pemkab Pati.
Atas perbuatannya, terhadap para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP. 
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







