7 Daerah Ini Wajib Gunakan Bensin Etanol Juli 2026, Cek Daerahnya

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Jumat, 22 Mei 2026 | 18:00 WIB
Petugas pom bensin pertamina mengisi bahan bakar kendaraan roda empat. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Petugas pom bensin pertamina mengisi bahan bakar kendaraan roda empat. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Indonesia akan mewajibkan penggunaan bensin dengan campuran etanol 5% atau mandatori E5 mulai Juli 2026 untuk di beberapa lokasi.

Hal ini diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (21/5/2026) sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah. 

“Pada Juli, kami juga akan mewajibkan 5 persen bioetanol (E5), tetapi hanya di beberapa lokasi saja,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi di Banten.

Kewajiban penggunaan E5 pada Juli 2026 hanya berlaku di sejumlah titik yakni Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali dan Lampung. Sejumlah daerah yang diterapkan tersebut akan efektif menggunakan E5 pada Juli nanti. Belum meratanya kebijakan di disebut Eniya karena keterbatasan pasokan bahan baku etanol.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberi perintah bahan baku dari E5 harus berasal dari dalam negeri, tidak boleh impor. Perintah tersebut dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah untuk mewujudkan ketahanan energi tanpa bergantung kepada impor.

“Kemarin sudah kami identifikasi berapa banyak etanol fuel grade (untuk bahan bakar) yang bisa dihasilkan. Baru teridentifikasi tiga perusahaan,” jelasnya.

Kapasitas produksi bioetanol dari ketiga perusahaan tersebut berkisar di angka 26 ribu kiloliter (KL).

Nantinya, rincian alokasi volume akan dicantumkan di dalam regulasi baru berupa keputusan menteri (kepmen). Dengan demikian, pemberlakuan mandatori E5 akan berlangsung bersamaan dengan mandatori B50.

Eniya mengungkap Pertamina sudah melakukan uji coba pasar E5, sehingga BBM tersebut sudah banyak beredar.

“Pertamina sudah membangun 179 lokasi. Dia akan tambah 30 lokasi lagi. Nah, ini yang sedang kami tunggu banget adalah keluarnya revisi PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang Cukai"

Selain menanti revisi PMK, Eniya juga menyampaikan sedang menanti kepastian ihwal jenis izin, apakah Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha niaga (IUN).(Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: